Paket Amin Minta DKPP Pertimbangkan Posisi Febri Blegur di KPU Alor
atas kejanggalan itu,pihaknya melaporkan masalah itu ke DKPP dan meminta KPU Alor untuk mengklarifikasi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM/KUPANG -- Ketua Tim Pemenangan Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, Amon Djobo - Imran Duru atau Paket Amin, Enny Anggrek meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mempertimbangkan posisi Febri Blegur di dalam komposisi Komisioner KPU Kabupaten Alor. Enny menduga adanya hubungan keluarga antara Febri dan Calon Bupati Imanuel Blegur.
Enny menyampaikan hal ini dalam sidang dugaan pelanggaran pilkada Alor yang berlangsung di Kantor Bawaslu NTT, Selasa (5/6/2018).
Enny juga bertindak sebagai pengadu dalam ?kasus dugaan pelanggaran pilkada Kabupaten Alor. Materi yang disengketakan selain terkait hubungan keluarga antara Febri Blegur dan Imanuel Blegur, juga soal SPT tahunan dan SKCK milik Imanuel Blegur.
Imanuel Blegur maju bertarung sebagai calon bupati Alor berpasangan dengan H. Taufiq Nampira atau Paket Intan.
Sidang ini dipimpin Majelis, Dr. Ida Budhayati dengan anggota, Thomas M.Djawa,S.H dan Gasim dan Godlief Wewo selalu Tim Pemeriksa Daerah.
Sidang dihadiri KPU Alor selaku teradu yang dihadiri Ketua KPU, Constantiana Mansula serta dua anggota, Febri Blegur dan Okto Manehat, sedangkan dari Panwaskab Alor selaku pihak terkait dihadiri Ketua Panwas, Dominika Deren dan dua anggota.
Pengadu Enny Anggrek selaku pengadu didampingi tiga orang saksi, yakni Welem Blegur, Agustinus Ang dan Yefta Amung.
Hadir pula KPU NTT, Thomas Dohu yang turut memantau sidang DKPP ini.
Dalam sidang ini Pengadu Enny Anggrek menyampaikan beberapa persoalan, yakni masalah SPT Tahuan miliki Calon Bupati Alor dari Paket Intan, Imanuel Blegur dan juga SKCK serta adanya hubungan keluarga antara komisioner KPU Alor, Febri Blegur dengan Imanuel Blegur.
Sedangkan masalah lain, yakni molornya pleno penetapan paslon oleh KPU.
Enny mengatakan, atas kejanggalan itu,pihaknya melaporkan masalah itu ke DKPP dan meminta KPU Alor untuk mengklarifikasi. Namun, lanjut Enny, hasil klarifikasi tidak diberikan KPU Alor kepada mereka selaku pengadu.
Ketua Majelis Sidang, Dr. Ida Nudhayati saat itu menanyakan syarat-syarat calon,khususnya pajak. Syarat inilah yang memicu persoalan dalam Pilkada Alor.
"Coba saudara teradu jelaskan persoalan pajak ini dikaitkan dengan syarat calon ketika bakal calon itu mendaftar di KPU," kata Ida.
Saat itu Anggota KPU Alor, Febri Blegur selaku teradu menjelaskan, saat pendaftaran Paket Intan khususnya Imanuel Blegur menyerahkan foto copy NPWP, SPT Tahunan dan surat keterangan tidak memiliki tunggakan.