Ternyata Pencanangan Zona Intergritas KPP Pratama Ende Bukan Jargon
Pencanangan zona intergritas menuju wilayah bebas dari korupsi oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Ende bukan sekedar jargon atau lips service juga janji
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -Pencanangan zona intergritas menuju wilayah bebas dari korupsi oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Ende bukan sekedar jargon atau lips service juga janji palsu namun harus diikuti dengan komitmen moral untuk benar-benar bebas dari korupsi sehingga harapan untuk menuju wilayah bebas korupsi bisa tercapai.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Ende, Efendi Pinem mengatakan hal itu pada saat kegiatan pencanangan zona intergritas menuju wilayah bebas dari korupsi yang dilakukan oleh KPP Pratama Ende, Senin (6/4/20180 di Kantor KPP Ende.
Hadir dalam kegiatan pencanangan tersebut, Pjs Bupati Ende, Drs Obaldus Toda dan Kejari Ende, Muji Martopo serta Dandim 1602 Ende, Letkol Kav Suteja serta para pegawai Pajak Pratama Ende maupun unsur pimpinan BUMN yang ada di Kabupaten Ende serta para tokoh agama dan pengusaha.
Efendi mengatakan, dengan dilakukan pencanangan tersebut maka semua individu yang bekerja di suatu wilayah pemerintah atau birokrasi maupun yang mempunyai kepentingan dengan birokrasi wajib menjaga intergritas serta harus menjaga hati agar apa yang dicanangankan tersebut bukan sekedar menjadi jargon atau janji palsu.
Efendi mengatakan bahwa cara untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan mereduksi factor-faktor terjadinya penyimpangan dalam kategori korupsi seperti suap atau gratifikasi maupun sejenisnya dengan memperbanyak zona intergritas di setiap unit birokrasi.
Dikatakan bahwa seluruh birokrasi harus ikut aktif untuk membuat langkah pencegahan. Kementrian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi melalui Permen PAN-RB Nomor 52 tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pimpinan atau lembaga melakukan pembangunan dan penilaian serta menetapkan secara mandiri unit kerja di lingkungan masing-masing yang memenuhi syarat zona intergritas menuju wilayah bebas korupsi.
Efendi mengatakan bahwa sebagai insititusi yang bekerja berhubungan dengan uang maka para pegawai pajak harus bebas dari korupsi karena itu dibutuhkan adanya komitmen moral atau intergritas yang tinggi dari setiap pegawai pajak.
Efendi mengakui bahwa kasus yang menerpa pegawai pajak, Gayus memang menjadi catatan kelam namun demikian harus ada upaya perbaikan diri dari setiap pegawai pajak guna menjadi pribadi yang lebih baik demi terciptanya pribadi yang berintergritas.
Sementara itu Pjs Bupati Ende, Drs Obaldus Toda MM dalam sapaannya mengatakan bahwa agar terciptanya wilayah yang bebas dari korupsi maka diperlukan komitmen moral dari semua pihak terutama para penyelenggara Negara seperti ASN.
Obaldus mengatakan bahwa saat ini sudah memasuki era modern yang ditandai dengan adanya laporan dalam bentuk E-Budgeting maupun E-Planing maka dengan demikian sudah bukan jamannya lagi melakukan berbagai tindakan korupsi karena tindakan korupsi tidak saja merugikan diri sendiri karena harus berurusan dengan hukum namun akibat tindakannya itu juga membawa kerugian bagi banyak orang.
Obaldus memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh KPP Pratama Ende dengan melakukan gerakan pencanangan zona intergritas wilayah bebas dari korupsi sehingga dengan demikian akan lahirnya pribadi-pribadi yang memiliki komitmen moral untuk bebas dari korupsi.
Sementara Dandim 1602 Ende, Letkol Kav Suteja dalam kesempatan itu mengatakan bahwa gerakan pencanangan zona intergritas wilayah bebas dari korupsi tentu bukan sekedar janji namun harus diikuti dengan komitmen moral yang tinggi dari setiap indivindu sehingga harapan agar bebas dari korupsi bisa terwujud.
Dandim Suteja mengatakan bahwa keberadaan pajak sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan membayar pajak maka sudah ikut berpartisipasi dalam membela Negara.
Maka untuk menumbuhkan kepercayaan dari para wajib pajak maka para pegawai pajak juga harus memiliki komitmen moral yang tinggi.
Acara pencanangan zona intergritas menuju wilayah bebas dari korupsi ditandai dengan penandatangan komitmen moral bebas dari korupsi yang dilakukan oleh Kepala KPP Ende, Efendi Pinem dan Pjs Bupati Ende, Drs Obaldus Toda, Kejari Ende, Muji Martopo dan Dandim Ende, Letkol Kav Suteja serta para tokoh agama dan pengusaha maupun para pegawai pajak Pratama Ende. (*)
Baca: Fansi Jahang Dietetapkan Jadi Plt Sekda Manggarai Timur