Dua Kepala Desa di TTS Pantat Gatal Segera Dibebastugaskan
Kasus hukum kedua kepala desa ini sementara ditangani pihak kepolisian sehingga untuk sementara kita bebas tugaskan mereka.
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE - Sekda TTS, Marthen Selan menegaskan kepala desa yang "Pantat bagatal" atau terjerat kasus perzinahan akan segera dibebas tugaskan. Saat ini asisten I Setda TTS, Okto Nabunome sedang berada di Desa Ho'i dan Desa Nifulina untuk mengambil data terkait dugaan perzinahan yang dilakukan kedua kepala desa tersebut.
" Kita sudah mendengar kasus dugaan perzinahan yang dilakukan kepala desa Ho'i, Etriadus Tuke dan kepala desa Nifulina, Martinus Tkela. Kita sangat menyesalkan prilaku kedua Kades tersebut.
Untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan perzinahan tersebut, saat ini Asisten I Setda Kabupaten TTS sudah turun ke lokasi guna melakukan klarifikasi dan pengumpulan data.
Dasar klarifikasi dan data yang dikumpulkan tersebut, kita akan membuat laporan kepada bupati agar kedua kepala desa tersebut untuk sementara dibebas tugaskan," ungkap Marthen saat ditemui pos kupang, Senin ( 4/6/2018) di kantor DPRD TTS.
Jika terbukti bersalah secara hukum, lanjut Marthen, kepala desa bersangkutan akan dipecat. Sedangkan jika tidak terbukti secara hukum, kepala desa tersebut akan kembali menduduki jabatannya. Namun, agar kepala desa yang terjerat proses hukum bisa konsentrasi dengan masalah hukumnya, pemerintah akan segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara.
" Kasus hukum kedua kepala desa ini sementara ditangani pihak kepolisian sehingga untuk sementara kita bebas tugaskan mereka. Agar roda pemerintah di desa bisa tetap berjalan, kita akan menunjuk staf kecamatan setempat untuk menjadi Plt sambil menunggu proses hukum. Jika putusan pengadilan kedua kepala desa tersebut bersalah, maka akan kita berhentikan," tegasnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPRD TTS kembali berjanji akan memanggil Kepala Desa Nifulina, Martinus Tkela dan Kepala Desa Ho'i, Etriadus Tuke yang diadukan ke polisi atas dugaan melakukan perzinahan.
Sebelumnya, Ketua komisi I DPRD TTS, Soleman Seuk pada Kamis (17/5/2018) berjanji akan memanggil Kepala Desa yang Tersangkut masalah hukum tersebut. Namun sayangnya hingga saat ini komisi I DPRD TTS belum melakukan pemanggilan terkades bermasalah tersebut.
Minggu (27/5/2018) Sekertaris komisi I DPRD TTS, Thomas Lopo kembali berjanji akan meminta bagia sekertaris DPRD TTS untuk mengeluarkan surat panggilan kepada dua Kades bermasalah tersebut. Namun sayangnya, saat ditanyakan pos kupang. Com kapan kedua Kades tersebut akan dipanggil, Thomas tak mampu memberikan kepastian waktunya. (*)