Suku Duang dan Suku Boruk Berdamai, Rumusan Perdamaian yang Tertera di Atas Prasasti Perdamaian
Lembaga adat kedua suku sepakat untuk mengakhiri perseteruan adat itu dan memulai lembaran baru kehidupan bersama dengan rekonsiliasi bersama.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Suku Duang (Desa Nawokote) dan Suku Boruk (Desa Boru dan Desa Boru Kedang) telah sepakat berdamai atas konflik suku warisan berabad-abada pada Selasa (29/5/2018).
Lembaga adat kedua suku sepakat untuk mengakhiri perseteruan adat itu dan memulai lembaran baru kehidupan bersama dengan rekonsiliasi bersama.
Rekonsiliasi itu diabadikan dalam prasasti yang dididirikan di gapura masuk Suku Duang Desa Nawokote.
Inilah rumusan perdamaian antar kedu suku tersebut:
Atas berkat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Restu Leluhur Lewo Tana Wodong Duang Bawaliang-Boruk Tana Bojang Kami Menyatakan Berdamai dan Bersatu Kembali Dalam Kehidupan Berkomunitas Untuk Selamanya, Dibuat Pada Tanggal 29 Mei 2018.
Lalu, di atas prasasti dibubuhkan tanda tangan Tuan Tanah Wodong Duang Bawaliang atas nama Dominikus Desa Tobi dan Tuan Tanah Boruk Tana Bojang Kebo Kili Batu atas nama Bernabas Do Liwu.
Mengetahui Kepala Desa Boru, Benediktus Baran Liwu; Kepala Desa Nawokote Frederikus Yus Tobi; dan Kepala Desa Boru Kedang Darius Don Boruk.
Turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi peristiwa bersejarah itu Lembaga Adat Nobo Yohanes Para Bukan; Lembaga Adat Nura Belen Agustinus Sao Puka; dan Lembaga Adat Lewotobi Yosep Uli Muda.
"Saya pribadi bangga dan bahagia hari ini. Satu kuk, rantai budaya sumpah yang mengekang dua komunitas ini telah dilepas untuk kehidupan selanjutnya tampa hambatan," tanda Kepala Desa Boru Kedang Darius Don Boruk.(*)