3 Bulan Dibui Roro Fitria Kembali Bikin Sensasi. Kali Ini Penampilannya yang Jadi Sorotan!

Roro mengaku membeli barang haram itu untuk digunakan dalam perayaan Valentine bersama teman-teman artisnya.

Editor: Djuwariah Wonga
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Penyanyi sekaligus model seksi, Roro Fitria saat ditemui seusai berkonsultasi dengan seorang spiritualis, Suhu Naga untuk melakukan ramalan kariernya ke depan, di Kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). 

POS-KUPANG.COM - Artis peran Roro Fitria kurang lebih sudah tiga bulan mendekam di balik jeruji besi.

Seperti diketahui, Roro Fitria dicokok polisi pada Rabu (14/2/2018) lalu karena kasus narkoba.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan saat sedang menunggu pesanan sabu-sabu yang diantarkan WH dari YK.

Roro mengaku membeli barang haram itu untuk digunakan dalam perayaan Valentine bersama teman-teman artisnya.

Saat itu Roro mengaku mengonsumsi sabu-sabu sehingga polisi pun melakukan serangkaian tes kepada artis keturunan Jawa itu.

Namun, dari hasil pemeriksaan, Roro Fitria tidak terbukti mengonsumsi sabu-sabu. Ia juga tidak terbukti mengedarkan barang haram itu.

Akan tetapi, polisi tetap konsisten menyangka artis Roro dengan pasal kepemilikan dan pembelian narkoba.

"Kami masih konsisten menyangka yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Melihat Pasal 112 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Adapun Pasal 114 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar .

"Jadi yang bersangkutan terancam menerima hukuman penjara di atas lima tahun," kata Calvin.
Roro Fitria dan kurir sabu berinisial WH saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/5/2018).

sdsad
Roro Fitria dan kurir sabu berinisial WH saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/5/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)

Pada Senin (28/5/2018) kemarin, Roro diserakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Hal itu menyusul berkas perkara Roro Fitria sudah lengkap.

Ada pemandangan menarik saat pelimpahan artis yang pernah membintangi beberapa judul sinetron itu.

Roro tampak mengenakan baju batik yang dibalut baju oranye khas tahanan Polda Metro Jaya. Pakaian Roro itu bermotif sama dengan WH, kurir yang mengantarkan sabu-sabu dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved