UU Antiterorisme Sah, Ini yang Dikhawatirkan Polri
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan, kinerja polri seringkali dipersoalkan

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan, kinerja polri seringkali dipersoalkan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kini dengan adanya revisi, Polri memiliki kewenangan yang besar dalam menindak orang yang dicurigai sebagai pelaku teror.
"Dengan kewenangan preventive justice yang dimiliki Polri setelah RUU Antiterorisme disahkan, maka kekwatiran (melanggar HAM) akan semakin kuat," ucap Hendardi.
Baca: Kabar Gembira! Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya
Hendardi menuturkan, tantangan internal Polri adalah memastikan seluruh tindakan Polri dalam memberantas terorisme adalah akuntabel dan profesional.
Polri harus menaati standar-standar operasional dan disesuaikan dengan UU Terorisme. "Setiap operasi yang dilakukan Polri dapat juga dipertanggungjawabkan secaa terbuka kepada rakyat dalam bentuk buku putih operasi, misalnya," tutur dia.
"Atau dengan cara lain, yang pada intinya rakyat harus diberitahu tentang suatu operasi," sambungnya. Hal tersebut dilakukan, ucap Hendardi, untuk memonitoring kinerja aparat Kepolisian.
Di sisi lain, Hendardi mengatakan, dalam UU Antiterorisme yang baru disahkan, DPR memiliki kewenangan melakukan pengawasan seluruh kinerja pemberantasan terorisme.
Hal itu diatur dalam Pasal 43 J Undang-undang Antiterorisme. Dalam pasal tersebut dinyatakan DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas nantinya diatur dalam peraturan internal DPR.
Sementara, kata Hendardi, untuk mengisi pengawasan eksternal, Polri bisa memanfaatkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Sebelumnya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). (*)
-
Pilih Ahok, Bripda Puput Nastiti Mundur dari Polri
-
Polri Benarkan Adanya Teror Bom ke Kediaman Agus Rahardjo dan Laode M Syarif
-
Polwan Ini Dipecat Gara-gara Foto Tak Senonoh Dirinya Diunggah Sang 'Pacar' di Facebook
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri Mulai Januari 2019
-
Wapres: Polri dan TNI Akan Operasi Besar-besaran di Papua, NasDem Dukung Langkah Pemerintah