Kasus Toko Eltian Divonis Hari Ini

Tuntutan hukum ini diajukan kepada majelis hakim, karena terdakwa Kristina Bataona terbukti mencuri uang

Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA -- Sesuai agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, hari ini, Kamis (24/5/2018), majelis hakim akan membacakan vonis atas kasus pencurian di Toko Eltian, Lewoleba.

Sidang kasus ini dipimpin Yogi Dulhadi, S.H, M.H selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Afhan Rizal Albone, S.H dan Aryo Artha Putranto, S.H, M.Hum, masing-masing sebagai anggota.

Pada sidang sebelumnya, Senin (21/5/2018), Jaksa Penuntut Umum, Dedy Fajar Nugroho mengajukan tuntutan hukum atas terdakwa Kristina Selu Bataona, selama 2 tahun penjara.

Baca: Setahun Pimpin Flotim, Ini Kata Bupati Flotim Anton Hadjon

Baca: Jalan Lingkar Luar Pantai Oesapa Jadi Tempat Jualan

Baca: Johanis Mase Nilai Pemkab Kupang Belum Kreatif

Tuntutan hukum ini diajukan kepada majelis hakim, karena terdakwa Kristina Bataona terbukti mencuri uang dan barang elektronik di Toko Eltian senilai lebih dari Rp 30 juta.

Selain Kristina Bataona, tuntutan hukum yang sama dialamatkan kepada Bernadus Beda Tolok alias Berto, pacar Kristina. Pasalnya Berto berperan sebagai penadah barang yang dicuri Kristina Bataona dari toko tersebut.

Selain itu, Berto juga ditengarai sebagai oknum yang merencanakan pencurian tersebut. Hal itu diceritakan Kristina Bataona pada sidang pemeriksaan yang telah berlangsung dua pekan sebelumnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved