Kasus Toko Eltian Divonis Hari Ini
Tuntutan hukum ini diajukan kepada majelis hakim, karena terdakwa Kristina Bataona terbukti mencuri uang
Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA -- Sesuai agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, hari ini, Kamis (24/5/2018), majelis hakim akan membacakan vonis atas kasus pencurian di Toko Eltian, Lewoleba.
Sidang kasus ini dipimpin Yogi Dulhadi, S.H, M.H selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Afhan Rizal Albone, S.H dan Aryo Artha Putranto, S.H, M.Hum, masing-masing sebagai anggota.
Pada sidang sebelumnya, Senin (21/5/2018), Jaksa Penuntut Umum, Dedy Fajar Nugroho mengajukan tuntutan hukum atas terdakwa Kristina Selu Bataona, selama 2 tahun penjara.
Baca: Setahun Pimpin Flotim, Ini Kata Bupati Flotim Anton Hadjon
Baca: Jalan Lingkar Luar Pantai Oesapa Jadi Tempat Jualan
Baca: Johanis Mase Nilai Pemkab Kupang Belum Kreatif
Tuntutan hukum ini diajukan kepada majelis hakim, karena terdakwa Kristina Bataona terbukti mencuri uang dan barang elektronik di Toko Eltian senilai lebih dari Rp 30 juta.
Selain Kristina Bataona, tuntutan hukum yang sama dialamatkan kepada Bernadus Beda Tolok alias Berto, pacar Kristina. Pasalnya Berto berperan sebagai penadah barang yang dicuri Kristina Bataona dari toko tersebut.
Selain itu, Berto juga ditengarai sebagai oknum yang merencanakan pencurian tersebut. Hal itu diceritakan Kristina Bataona pada sidang pemeriksaan yang telah berlangsung dua pekan sebelumnya. (*)