Ditanya Perdagangan Manusia di TTS, Begini Jawaban Kasi Pengawasan Dinas Nakertrans NTT
Dinas Nakertrans NTT mengaku, belum mengetahui informasi dugaan perdagangan manusia di kabupaten TTS
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Darmanto Pa, S.Sos, Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans NTT mengaku, belum mengetahui informasi dugaan perdagangan manusia di kabupaten TTS, Senin (21/5/2018) siang.
"Kemarin saya baru dari SoE sekira pukul 14.00 Wita sampai Pukul 16.00 Wita, saat itu saya berhadapan langsung dengan kepala bidang ketenagakerjaan dan penempatan TTS dan dia pun tidak sampaikan justru hari ini teman datang tanya saya," ungkap Darmanto di ruang kerjanya saat ditemui POS-KUPANG.COM.
Baca: Januari-Mei 2018, 32 Orang TKI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri. Ini Catatannya
Setelah mendapat informasi dari POS-KUPANG.COM, Senin (21/5/2018) siang, Darmanto mengaku menghubungi pihak Nakertrans Kabupaten SoE tapi belum mendapat respon.
Darmanto menjelaskan, jika memang pelaku yang telah dibekuk aparat keamanan di SoE beberapa hari lalu melakukan perekrutan anak dibawah umur untuk mempekerjakannya, maka kata Darmanto, itu merupakan perbuatan yang salah dan melanggar UU, baik itu UU Ketenagakerjaan dan UU perlindungan anak.
"Dewasa dan bisa bekerja itu adalah orang yang telah berumur 18 tahun, kembali pada UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak itu umur 18 tahun begitupun UU No 13 tahun tentang ketenagakerjaan," katanya
Terkait dugaan perdagangan manusia, Darmanto menjelaskan, UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Perdagangam Orang menjadi payung hukumnya, lanjut Darmanto, jika pelaku memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang maka harus dihukum sesuai aturan yang ada.
"Jadi konsekuensi kita melannggar berarti kan salah, salah berarti kita harus dihukum kan, jadi perbuatan seperti ini tidak benar itu," jelasnya.
Darmanto mengaku, terkait pekerja dibawah umur, selama ini dinas Nakertrans NTT melakukan kerjasama lini sektor dengan instansi lainnya menyukseskan program nasional negara Republik Indonesia bebas Pekerja Anak tahun 2022. (*)