Komisi III Akan Panggil Manajemen PT Tuamolo Makmur Terkait Pengaduan Warga Taunas

Jumat (18/5/2018) belasan warga Desa Tauanas, Kecamatan Amanatun Utara mengadukan kepalanya, Sebri Tafuli ke DPRD TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Komisi III Akan Panggil Manajemen PT Tuamolo Makmur Terkait Pengaduan Warga Taunas
POS KUPANG/DION KOTA
Warga Desa Tauanas sedang diterima komisi III DPRD TTS saat melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan oleh Kades Sebri.

Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM|SOE-‎– Jumat (18/5/2018) belasan warga Desa Tauanas, Kecamatan Amanatun Utara mengadukan kepalanya, Sebri Tafuli ke DPRD TTS.

Kades, Sebri diadukan terkait dugaan pemalsuan tandatangan masyarakat Desa Tauanas untuk mendukung keberadaan PT Tuamolo Makmur yang hendak melakukan penambangan galian C. Pasalnya, Masyarakat Desa Tauanas tidak menerima kehadiran PT Tuamolo Makmur di wilayah mereka.

Kedatangan masyarakat Desa Tauanas diterima di ruang komisi III oleh ketua komisi III DPRD TTS, Niko Sole dan anggotanya, Benny Banamtuam, David Boimau dan Roy Babys.

Setelah mendengar keluhan masyarakat terkait prilaku Kades Sebri dan kekhawatiran terhadap keberadaan PT Tuamolo Makmur yang hendak melakukan penambangan galian C di Desa Tauanas.

Niko menegaskan akan segera memanggil Kepala Desa Tauanas dan manajemen PT Tuamolo Makmur untuk mengklarifikasi terkait dugaan pemalsuan tandatangan masyarakat dan mengecek keabsahan perusahaan tambang tersebut.

Selain itu, komisi III juga akan melakukan konsultasi ke Dinas Pertambangan Propinsi NTT terkait ijin operasional PT Tuamolo Makmur.

" Kita akan panggil Kepala Desa dan manajemen perusahaan untuk melihat ijin perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, kita juga akan konsultasi ke Dinas Pertambangan Propinsi NTT untuk mengklarifikasi kebenaran ijin perusahaan ini. Sedangkan untuk kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan kepala desa, kita akan kawal hingga tuntas jika sudah di laporkan ke polisi," tegas Niko.

Hal senada juga diungkapkan oleh Benny Banamtuam. Ia menjelaskan, saat ini kewenangan memberikan ijin tambang ada di propinsi. Oleh sebab itu, komisi III perlu berkonsultasi ke Dinas Pertambangan Propinsi NTT untuk mengecek kebenaran dan keabsahan PT Tuamolo Makmur beroperasi di kabupaten TTS.

" Kita akan atur waktu agar bisa konsultasi ke Pertambangan Propinsi karena segala prosedur perijinannya ada di sana. Kita tidak mengantongi ijin maka PT Tuamolo Makmur tidak boleh beroperasi di TTS, " tegas Benny. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved