4 Teroris Ini Dituntut Hukuman Mati dan Sudah Dieksekusi

4 teroris ini dituntut hukuman mati dan sudah dieksekusi. Siapa saja mereka?

foto/tribunnuews
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat memeriksa dua terduga teroris yang tertangkap di Palembang, oleh tim Densus 88 

POS-KUPANG.COM - 4 teroris ini dituntut hukuman mati dan sudah dieksekusi. Siapa saja mereka?

Terdakwa kasus aksi terorisme di Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca: Karakter Dua Anak Pelaku Bom Bunuh Diri Diungkapkan Sahabat dan Wali Kelasnya, Sangat Mengejutkan!

Baca: Inilah Foto-Foto Si Teroris Ganteng Bernama Choir yang Dikagumi Gadis dan Ibu-Ibu di Tangerang

Baca: Sedih, di Celana Dalam Bocah Pelaku Bom Bunuh Diri yang Selamat Itu Ada Tulisan Begini

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sejak terjadinya bom di Kedubes Filipina pada 1 Agustus 2000, pengadilan di Indonesia sudah beberapa kali menjatuhkan hukuman bagi para pelaku terorisme.

Baca: 3 Azab Mengerikan dalam Islam Ini Akan Diterima oleh Setiap Pelaku Bunuh Diri

Baca: Alkitab Kristen Bilang Orang yang Bunuh Diri itu Berdosa, Ini Alasannya

Baca: Perempuan Dianggap Paling Efektif Sebagai Pelaku Bom Bunuh Diri, Begini Peran Penting Mereka

Sebagian besar dijatuhi hukuman penjara. Hanya segelintir yang dijatuhi hukuman mati.

Bahkan sampai saat ini, baru tiga teroris yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas.

Ketiga orang yang terbukti menjadi otak dari kasus bom Bali yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Amrozi cs, telah dieksekusi mati hari Minggu pukul 00.15 WIB tanggal 9 November 2008 di Nusakambangan.

Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.

Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005.

Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved