Ini Tiga Ranperda Inisiatif yang Diajukan DPRD NTT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT telah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif atau prakarsa DPRD NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT telah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif atau prakarsa DPRD NTT.
Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Binna yang dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (15/5/2018), mengatakan, DPRD NTT telah mengajukan tiga Ranperda Prakarsa DPRD NTT untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTT.
Dia merincikan, tiga Ranperda Prakarsa itu, masing- masing, Ranperda tentang Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Pelabuhan Teluk Gurita.
Baca: Ada Napi Teroris di Sejumlah LP dan Rutan di NTT, Ini yang diminta Gubernur NTT
Ranperda kedua, yaitu Ranperda tentang Analisi dampak lalu lintas untuk jalan-jalan Provinsi di wilayah NTT serta Ranperda ketiga, adalah Ranperda tentang Pengelolaan Angkutan Orang Lintas kabupaten dan kota di wilayah NTT.
Menurut Beri Binna, dalam rapat paripurna ke-3 DPRD NTT, Gubernur NTT sependapat dan menerima agar ketiga Ranpaerda itu dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme persidangan di DPRD NTT.
Terkait Ranperda angkutan penyeberangan untuk menghubungkan Pelabuhan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita dengan pelabuhan lainnya di NTT, Sekretaris DPD Partai Gerindra NTT ini menjelaskan, kebijakan yang diambil itu merupakan hal yang urgen, karena letak pelabuhan khusus Pelabuhan Aimere yang terbuka ke wilayah Sulawesi Selatan.
Baca: Viral ! Ucapan Duka Cita Untuk Bayu, Pria Pemberani Yang Menghadang Teroris Masuk Ke Gereja.
Baca: Bupati Tegal Ki Enthus Soesmono Meninggal Dunia
"Sedangkan Pelabuhan Teluk Gurita akan membuka akses ke Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku," katanya.
Dikatakan, sesuai dasar hukum yang dikemukakan pemerintah NTT melalui pendapat Gubernur NTT serta melihat kebutuhan masyarakat yang harus mendapat pelayanan, maka DPRD NTT mengharapkan pembahasan dalam persidangan berikut akan lebih menelaah pada substansi materi agar mendapat kesepakatan.
Lebih lanjut dikatakan, untuk Ranperda Analisis dampak lalu lintas di jalan Provinsi, perlu diperhatikan, mengingat volume kendaraan terus bertambah dan akan berdampak pada ancaman usia ekonomis jalan, kepadatan, kemacetan, bahkan kecelakaan lalulintas.
"Hal yang sama soal Ranperda Pengelolaan angkuitan orang lintas kabupaten dan kota, perlu ada pengaturan sehingga tidak terjadi penumpukan pada lintasan tertentu yang menyebabkan persaingan tidak sehat," ujarnya. (*)