Ini 14 Proyek yang Dicoret Jokowi dari Proyek Strategis Nasional, Kecuali di NTT Tidak Ada
Presiden Jokowi memutuskan memangkas 14 proyek senilai Rp 264 triliun dari daftar Proyek Strategis Nasional. Kecuali proyek di NTT
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan memangkas 14 proyek senilai Rp 264 triliun dari daftar Proyek Strategis Nasional. Kecuali proyek Strategis Nasional di NTT tidak ada yang dicoret.
Pemangkasan 14 proyek ini dari PSN sebelumnya juga sudah diumumkan pemerintah seusai rapat terbatas di Istana, Senin (16/4/2018).
Baca: Ini Tiga Nilai Penyelenggaraan MTQ Menurut Penjabat Sementara Bupati Nagekeo
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Selasa (17/4/2018), melansir daftar PSN yang dicoret. Berikut daftarnya:
1. Jalan Tol Waru (Aloha) - Wonokromo - Tanjung Perak, Jawa Timur 18,2 km (Rp 11,11 triliun)
2. Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, Jawa Barat 61 km (Rp 10,74 triliun)
3. Kereta Api Kertapati - Simpang - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) (Rp 3,36 triliun)
4. Kereta Api Muara Enim - Pulau Baai, Sumatera Selatan - Bengkulu (Rp 39,97 triliun)
5. Kereta Api Tanjung Enim - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Rp 34,00 triliun)
6. Kereta Api Jambi - Pekanbaru, Jambi - Riau (Rp 12,30 triliun)
7. Kereta Api Jambi - Palembang, Jambi - Sumatera Selatan (Rp 9,78 triliun)
8. Pembangunan Rel Kereta Api Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Timur (Rp 53,3 triliun)
9. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor East - West, DKI Jakarta (Rp 83,95 triliun)
10. Bandara Sebatik, Kalimantan Utara
11. Sistem Penyediaan Air Minum (Rp -) (SPAM) Regional Mebidang, Sumatera Utara (Rp 747 miliar)
12. Bendungan Telaga Waja, Bali (Rp 1,19 triliun)
13. Bendungan Pelosika, Sulawesi Tenggara (Rp 3,9 triliun)
14. Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, Papua (Rp -)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, pemangkasan PSN tersebut didasarkan pada sisi visibilitas. Artinya, ke-14 PSN tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pelaksanaannya. (*)