Breaking News

Kematian Pati Leu 20 Desember 2017, Berkas Kasus Masih Ditangan Jaksa

Nanti, saat pengembalian berkas perkara tersebut, jaksa penuntut akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut

Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Kematian Pati Leu 20 Desember 2017, Berkas Kasus Masih Ditangan Jaksa
pos kupang.com, frans krowin
Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lembata, Amar Danny Hary

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA- Saat ini, berkas perkara kasus Pati Leu masih di tangan jaksa. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata masih mempelajari berkas kasus Pati Leu yang meninggal dunia secara tidak wajar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata pada akhir Desember 2017 silam.

"Sekarang ini kami sedang memperlajari berkas perkara kasus itu dari syarat formil maupun materiilnya. Kalau sudah selesai periksa baru berkasnya kami kembalikan lagi kepada penyidik Polres."

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Aluwi, S.H melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Amar Danny Hary ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (10/4/2018).

Danny dihubungi terkait perkembangan penangananan perkara kasus dugaan penganiayaan yang berbuntut pada kematian Pati Leu, seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di lapas tersebut.

Menurut Danny, berkas perkara kasus itu kini sedang dipelajari. Hampir seminggu terakhir, pihaknya mempelajari berita acara pemeriksaan kasus itu.

Sesuai aturan, lanjut dia, pemeriksaan berkas perkara itu selama 14 hari. Dengan demikian, maka pekan depan berkas perkara tersebut akan segera dikembalikan lagi ke penyidik Polres Lembata untuk dilengkapi lagi.

Danny tidak mengungkapkan apakah berkas perkara yang dipelajari tersebut ada kekurangan atau tidak. Apakah keterangan para tersangka itu semuanya cukup dalam satu berkas perkara ataukah harus di-split.

"Nanti, saat pengembalian berkas perkara tersebut, jaksa penuntut akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut," ujarnya.

Apakah berarti berkas perkara yang dipelajari saat ini belum memenuhi syarat materiil maupun formil? Danny mengatakan, pihaknya masih mempelajarinya. Jadi akan ada saatnya jaksa mengembalikan berkas tersebut disertai petunjuk kepada penyidik Polres Lembata.

Sesuai aturan, lanjut dia, jaksa punya kesempatan mempelajari suatu berkas perkara, paling lama 14 hari lamanya. Dari jumlah hari tersebut, tujuh hari pertama merupakan kesempatan bagi jaksa untuk menentukan sikap.

Sementara tujuh hari berikutnya, lanjut dia, adalah jaksa memberikan petunjuk secara tertulis kepada penyidik kepolisian. Petunjuk itu dengan maksud penyidik melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut sebelum diserahkan lagi kepada kejaksaan.

Secara umum, kata Danny, berkas perkara itu sudah lengkap. Hanya saja masih harus dilengkapi lagi sehingga memudahkan jaksa penuntut dalam menyidangkan perkara kasus Pati Leu di Pengadilan Negeri (PN) Lembata nanti.

Dia juga menyebutkan, dalam menangani kasus tersebut, jaksa senantiasa bekerja profesional. Tidak ada istilah pilih kasih dalam menangani perkara itu, walau yang menjadi tersangka adalah petugas lembaga pemasyarakatan.

Apabila dalam kasus itu telah ada upaya damai antara keluarga korban dan petugas Lapas, lanjut dia, tidak berarti penanganan kasusnya menjadi pincang. Upaya damai, misalnya tidak menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan para petugas tersebut. (*)

Baca: Ini Penyebab SMPK Sint Vianney Dapat Bantuan 20 Unit Komputer

Sumber: Pos Kupang
Tags
Lembata
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved