TPDI Soroti Kematian Ferdinandus dengan Peluru Kepala Masih Bersarang di Kepala

kematian Ferdinandus Tarok, menjadi bukti bahwa Polres dan Rumah Sakit tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto TPDI Soroti Kematian Ferdinandus dengan Peluru Kepala Masih Bersarang di Kepala
Tribunnews.com
Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus

Laporan Wartawan Pos Kupang.com Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Meninggalnya Ferdinandus Tarok,warga Karot,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai membuktikan pelayanan publik di Manggarai sangat buruk.Karena itu, Kapolres Manggarai harus bertanggungjawab.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada Pos Kupang, Sabtu (7/4/2018).

Menurut Selestinus, kondisi itu menunjukkan sebuah model 'pelayanan publik' yang paling buruk di Kabupaten Manggarai, karena ketika rakyat kecil di menjadi korban, pihak RSUD dan pihak Polres hanya bersikap menunggu dan mengeluh.

"Sedangkan kewajiban hukumnya untuk menyelamatkan korban tidak pernah diperlihatkan. Kewajiban hukum yang menjadi kewajiban utama adalah upaya bersama untuk menyelamatkan jiwa Ferdinandus Tarok," kata Selestinus.

Dijelaskan, problem hukum yang muncul sekarang adalah soal autopsi melalui operasi untuk mengeluarkan peluru dalam  rangka pengungkapan sebab-sebab kematian. Bahkan untuk mengetahui siapa yang menjadi pelaku penembakan gelap, karena faktor ijin dari keluarga korban Ferdinandus Tarok.

"Kapolres Manggarai harus bertanggung jawab atas meninggalnya korban, akibat peluru yang bersarang di kepalanya akibat tembakan pelaku musterius. Mengapa Kapolres harus bertanggung jawab, karena sejak terjadi penembakan hingga saat ini peluru yang bersarang di kepala merupakan barang bukti untuk keperluan penyidikan Polres Manggarai," jelasnya.

Dikatakan, kematian Ferdinandus Tarok, menjadi bukti bahwa Polres dan Rumah Sakit tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik.

Lebih lanjut Advokad dari Peradi ini mengatakan, pihak Polres dan RSUD telah melalukan pembiaran, karena tak ada upaya yang dilakukan berupa tindakan medis berupa mendatangkan dokter ahli untuk operasi mengeluarkan peluru, baik untuk kepentingan penyidikan maupun untuk kepentingan medis (penyembuhan).

"Ada dua instansi yang harus bertanggung jawab yaitu pihak RSUD Ban Mboi dan pihak Polres Manggarai, karena diduga telah membiarkan korban tetap menderita hingga ajal menjemputny, dengan peluru tetap bersarang di kepala," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved