Ini Bantuan yang Diserahkan Mensos Bagi Masyarakat Maudemu
Bantuan alat permainan edukatif untuk PAUD, bantuan dana pembangunan MCK 15 unit. Kemudian, bantuan CSR dari Bank BRI senilai 909 juta.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, ATAMBUA---Kementerian Sosial Republik Indonesia menyerahkan sejumlah bantuan bagi masyarakat Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Bantuan yang diserahkan itu baik bantuan dari kementerian sosial, para donotur, Pemkab Belu dan Bank BRI.
Penyerahan bantuan berpusat di Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kamis (5/4/2018). Bantuan yang diberikan itu merupakan rangkaian kegiatan kunjungan mensos di Kabupaten Belu.
Bantuan yang diberikan secara simbolis kepada masyarakat Maudemu yakni, bantuan pendidikan bagi anak prestasi 10 orang masing-masing Rp 250 ribu, penyerahan alat bantu tangan dan kaki palsu bagi orang cacat, bantuan beras, 1.000 paket sembako, kaca mata bagi lansia, bantuan pemberdayaan kearifan lokal bagi sanggar Tari Lolok.
Bantuan pemberdayaan keserasian sosial berupa dana pembangunan kapela senilai Rp 150 juta, bantuan dana pembangunan gapura senilai Rp 100 juta, bantuan hibah tetap bagi masyarakat adat terpencil (KAT) sebanyak 75 paket atau senilai 225 juta.
Bantuan alat permainan edukatif untuk PAUD, bantuan dana pembangunan MCK 15 unit. Kemudian, bantuan CSR dari Bank BRI senilai 909 juta. Dari Pemkab Belu juga memberikan bantuan bibit kacang panjang, kacang hijau, beras serta anakan pohon mahoni dan ampupu.
Bupati Belu, Willybrodus Lay menyampaikan banyak terima kasih kepada Menteri Sosial dan juga Presiden Jokowi atas perhatiannya terhadap masyarakat Kabupaten Belu.
Menteri Sosial, Idrus Marham dalam sambutannya mengatakan, bantuan yang diberikan itu sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat. Bantuan yang disalurkan tidak saja dari kementerian sosial tetapi juga dari para donatur yang memiliki niat yang sama untuk membantu masyarakat Belu. (*).
Baca: Penasehat HukumNilai Dakwaan JPU Prematur dalam Sidang Perkara Tanah di Nagekeo