Berbuat Mesum di Hotel, Kakak Adik Bersama Pasangannya Digerebek Satpol PP Padang
Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Satpol PP langsung menuju hotel yang dilaporkan oleh warga tersebut.
POS-KUPANG.COM|PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang mengamankan kakak adik, MH (23) dan GR (17) di sebuah hotel di kota itu, Minggu (1/4/2018).
Keduanya diamankan atas dugaan melakukan perbuatan mesum bersama pasangan mereka, IY (23) dan VP (19).
Kedua pasangan tersebut digelandang ke Mako Satpol PP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Baca: Terdengar Bunyi Ledakan Disusul Kobaran Api Membakar Rumah Warga Sumba Barat Daya
Menurut Plt Kasatpol PP Kota Padang Yadrison, penangkapan pasangan yang diduga berbuat mesum ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan pelaku yang menginap di hotel.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Satpol PP langsung menuju hotel yang dilaporkan oleh warga tersebut,” ujar Yadrison, Minggu (1/4/2018).
Saat dilakukan pengecekan, kedua pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikahnya.
“Karena tidak bisa menunjukkan buku nikahnya, pasangan ini kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa penyidik PNS. Ternyata kedua pasangan ini masih pacaran,” kata Yadrison.
Lebih jauh, Yadrison menjelaskan, kedua pasangan ini akan diberi sanksi.
Baca: Pawai Bernuansa Etnis bukan Unjuk Kekuatan atau sekedar Tradisi Tahunan
“Mereka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Kedua pasangan ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Yadrison juga mengingatkan para pemilik hotel untuk tidak menerima pasangan yang bukan suami istri.
Jika nanti sampai kedapatan masih ada hotel yang melakukannya, pihak Satpol PP Padang tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas.
“Kami mengimbau kepada pemilik hotel untuk tidak menerima tamu berpasangan yang tidak suami istri.
Jika membandel, kami akan bertindak tegas,” ucapnya.