Hiu Paus Terjaring Pukat, Ini yang Dilakukan Nelayan

Seekor Hiu Paus yang terjerat pukat Jumat malam (23/3/2018) kembali dilepas Sabtu (24/3/2018) bersama DKP Flotim, Satwas PSDKP Larantuka

Penulis: Felix Janggu | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Hiu Paus Terjaring Pukat, Ini yang Dilakukan Nelayan
pos kupang.com feliks janggu
Hiu Paus yang diselamatkan nelayan Lewomuda Demon Pagong Flotim bersama tim DKP Flotim, WCS dan Misool Baseftin Sabtu (24/3/2018) dilepas ke lautan lepas.

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hewan laut yang dilinsungi semakin bagus.

Setiap kali, masyarakat nelayan pesisir menginformasikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ketika ada hewan laut terjerat pukat.

Para nelayan Lewomuda Kecamatan Demon Pagong kembali melakukan perbuatan terpuji pada Sabtu (24/3/2018).

Seekor Hiu Paus yang terjerat pukat Jumat malam (23/3/2018) kembali dilepas Sabtu (24/3/2018) bersama DKP Flotim, Satwas PSDKP Larantuka, WCS dan Misool Baseftin.

Apolinardus Y.P. Demoor, Kabid Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Perijinan Usaha Perikanan DKP Flotim kepada Pos Kupang.com menyebutkan nama nelayan itu.

"Nelayan Lewomuda bernama Sipri (30) menebar jalan ke laut. Saat ditarik empat anak buah kapal, pukatnya berat dan dipikir arus. Ternyata Hiu Paus," kata Apolinardus.

Nelayan setempat langsung menginformasikan kepada kepala desa setempat dan kelompok masyarakat pengawas atau Pokmaswas.

"Pokmaswas langsung informasikan ke saya. DKP, satwas PSDKP, WCS dan Misool Baseftin langsung turun," kata Apolinardus.

"Tim sampai di lokasi langsung melakukan identifikasi, dokumentasi dan pengambilan sampel dan hasilnya itu ternyaya Hiu Paus (Rhicodon Typus)," kata Apolinardus.

Apolinardus mengatakan Hiu Paus itu berkelamin betina dengan panjang total 340cm dan lebar kepala 80cm dengan kondisi sirip luka ringan yang diakibatkan terjerat pukat.

Setelah tim memberikan sosialisasi dan informasi, nelayan secara sukarela melepas bersama-sama Hiu Paus itu.

"Nelayan meskipun pukat mereka robek kurang lebih 1 (psc), mereka rela melepas Hiu Paus karena Hiu tersebut sudah dilindungi UU," kata Apolinardus.

Tambah Apolinardus, tim juga memberikan informasi lebih lanjut bahwa Hiu Paus dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan KepMen Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved