Empat Jaksa ke Makassar Tangkap Direktur, Terpidana Korupsi MBR Flotim 2012
Empat jaksa Kejati NTT ke Makassar dan menangkap terpidana korupsi MBR Flotim 2012, Kamis (22/3/2017) malam.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS KUPANG.COM, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa pada Kejati NTT ke Makassar dan menangkap terpidana kasus korupsi proyek MBR Flotim 2012, Direksi PT Citra Jadi Nusantara, Drs. Philips Tangdilintin, MM, Kamis (22/3/2018) malam.
Philips adalah rekanan pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Presiden TA 2012 di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT dengan nilai kontrak Rp. 4.894.707.000.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.351.698.650.
Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa terbukti bersalah melakukan TPK melanggar Pasal 2 uu 31 Jo UU No. 20 tahun 2001, dengan amar putusannya, pidana penjara selama 4 tahun
Denda 200 juta sub 3 bulan,
UP Rp. 659.215.606 dengan pidana pengganti 1 tahun.
Putusan PT dan putusan MA menguatkan putusan pengadilan tipikor. Dan perkara terdakwa telah incraht sejak Tahun 2016.
"Terpidana ditangkap di rumahnya, di perumahan Costa blanca, Kelurahan Tanjung merdeka, kecamatan Tamalate, kota Makasar," kata Kajati NTT melalui Humas Iwan Angsar, SH, Jumat (23/3/2017).
Keempat jaksa yang melakukan penangkapan teehadap terpidana Philips itu yakni Sukwanto Koho, SH, M. Tasbi, SH, MH, Benfrid Foeh, SH dan Lodovikus Sae, SH. (*)