Kadistanbun Persilakan Pengusaha untuk Jadi Pengecer Pupuk
Distributor membutuhkan calon pengecer yang punya perusahan seperti Cv dan punya modal,
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Servatinus Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO--Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Anggalinus Gapul, mempersilahkan pengusaha atau siapapun yang memiliki modal dan perusahan, untuk menjadi pengecer pupuk subsidi di kecamatan yang belum ada pengecernya, seperti di Kecamatan Welak.
"Silahkan menyampaikan permohonan ke distributor tetapi tembusannya juga ke kami. Nanti kami akan panggil distributor untuk membahasnya. Tentunya distributor membutuhkan calon pengecer yang punya perusahan seperti Cv dan punya modal," kata Anggalinus kepada poskupang.com, Rabu (21/3/2018).
Bila layak menjadi pengecer maka yang bersangkutan harus memberi tebusan untuk jatah pupuk yang disiapkan.
Diberitakan sebelumnya, proses pengurusan untuk menjadi pengecer pupuk subsidi di Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terkesan dipersulit.
"Ada pengusaha yang ingin menjadi pengecer pupuk di desa kami. Sesuai regulasinya kami harus mengurusi itu di Dinas Pertanian dan Perkebunan. Saya beberapa kali ke dinas itu, mereka menjelaskan bahwa tidak bisa ada pengecer di desa kami karena sudah ada pengecer di Lembor," kata Ari kepada poskupang.com, Senin (19/3/2018).
Menurutnya, selama ini petani di desa itu harus menempuh perjalanan dua jam pergi pulang untuk membeli pupuk di Lembor. Bahkan harus antri hingga malam hari tetapi akhirnya tidak mendapat pupuk. Masalah kesulitan pupuk di desa itu kata dia selalu terjadi setiap tahun.(*)