Komisi I DPRD TTS Desak Bupati Gugurkan Calon Kades Poli yang Sudah 34 Tahun Memimpin
Komisi I DPRD TTS mendesak Bupati TTS untuk menggugurkan Lamek Afi, calon kepala desa Poli karena sudah 34 Tahun memimpin di Desa Poli.
Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE – Komisi I DPRD TTS mendesak Bupati TTS untuk menggugurkan Lamek Afi, calon kepala desa Poli karena sudah 34 Tahun memimpin di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Berdasarkan hasil konsultasi komisi I ke propinsi, calon kades yang sudah menjabat lebih dari tiga periode tidak bisa mencalonkan diri kembali. Namun anehnya, Lamek Afi yang sudah menjadi kepala desa sejak 1977 sampai 2011 (34 tahun) masih disahkan menjadi calon Kades yang maju bertarung dalam Pilkades serentak 13 Maret mendatang.
Komisi I menuding pemkab TTS dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa takut menggugurkan Lamek Afi karena takut digugat oleh Lamek.
"Kami dari komisi I tetap menolak pengesahan calon Kades Lamek Afi karena sesuai aturan Lamek Afi tidak bisa kembali maju dalam pilkades karena sudah lebih dari tiga periode memimpin desa poli. Kami bingung kenapa pemerintah TTS harus dengan ancaman gugatan dari Lamek Afi jika tidak diakomudir sebagai calon Kades," ungkap ketua komisi I, Soleman Seuk yang didampingi anggota komisi I, Oberlin Muni, Benediktus Beukliu, Thomas Lopo dan Yuliana D. Makandolu.
Thomas Lopo menuding ada pihak lain yang bermain dibalik Lamek Afi dalam pencalonnya sebagai Kades poli. Dirinya menuding keberanian Lamek Afi karena dibakingi oleh oknum tertentu.
"Saya yakin ada orang kuat dibelakang Lamek sehingga beliu berani mengancam mau gugat pemkab TTS jika digugurkan. Oleh sebab itu Pemkab TTS Seharusnya tidak boleh takut dengan ancaman tersebut. Kami dari komisi satu akan terus mengawal Pilkades Poli hingga akhir," pungkasnya.
Yes Nokas, warga desa Poli yang dihubungi terpisah membenarkan pernyataan komisi I terkait calon Kades Poli, Lamek Afi. Ia mengatakan, Lamek sudah menjadi kepala desa sejak tahun 1977 hingga 2011.
Bahkan di tahun 2014, Lamek sempat dilantik menjadi pejabat kepala desa Poli. Ia mengaku, selama kepemimpinan Lamek sengat berbau nepotismes. Mulai dari aparat desa hingga bantuan hanya diberikan kepada keluarga dan orang dekatnya. Oleh sebab itu, saat ini tiga dusun di desa Poli tidak menolak pencalonan Lamek.
"Semua aparat desa, pak Lamek kasih di keluarga dan orang dekatnya. Bantuan dari kabupaten maupun program desa semua kasih di keluarga dan orang dekatnya. Kami tidak dapat apa-apa. Sekarang banyak warga yang menolak pencalonan kembali pak Lamek karena tak ingin desa Poli dipimpin olehnya," sebut Yes.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Kabupaten TTS, Minggus Mella belum berhasil dikonfirmasi karena sedang berada di Kupang. Saat dikirimkan SMS, Minggu tidak membalasanya. Begitupun saat dtelepon, Minggus mengaku sedang rapat dan telepon langsung diputus. Dohubungi kembali Minggu (25/2/2018) nomor Kadis BPMD, tidak aktif. (*)