Daftar 150 Orang Sisanya Masih Proses, Lurah Oebufu Serahkan 53 Sertifikat Tanah kepada Warga
53 sertifikat sudah diserahkan. Sedangkan yang lain masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Pemerintahan Kelurahan Oebufu sudah menyerahkan sertifikat tanah kepada 53 warga yang sudah mengurusnya lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga yang menggunakan program PTSL adalah program pemeritah dalam rangka mempermudah masyarakat mengurus hak milik tanah mereka agar mereka memiliki kejelasan kepemilikan tanah berupa sertipikat tanah.
Lurah Oebufu, Zet Batmalo, kepada Pos Kupang, menjelaskan, di Kelurahan Oebufu ada 150 orang yang mendaftar.
Dari jumlah tersebut, 53 sertifikat sudah diserahkan. Sedangkan yang lain masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Jika sudah sertifikat sudah ada, maka akan diserahkan kepada warga yang bersangkutan.
"Di Kelurahan Oebufu terdapat 150 yang mendaftar dan tanah mereka sudah diukur oleh tim dari BPN dan kelurahan. Dan sudah 53 sertifikat bidang tanah yang telah diserahkan beberapa hari yang lalu di kantor. Lurah Oebufu dan sementara sisanya dalam tahap verifikasi kelengkapan aministrasi oleh Tim BPN Kota sehingga jika selesai akan diserahkan kepada mereka yang belum terima sertifikat, " ungkap Zet Batmalo, Senin (5/2/2018).

Ia menjelaskan, sertifikat yang diterima oleh warganya merupakan hasil perjuangan warga selama ini dan pemerintah telah berupaya untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat melalui sertipikat ataupun program lainnya.
"Sertipikat merupakan bukti otentik kepemilikan tanah warga karena itu mesti dijaga secara baik agar menjadi surat berharga baik bagi bapak ibu maupun untuk anak-anak sebagai ahli waris," jelasnya.
Baca: Hendak Curi Ayam, ER Diamankan Warga Kelapa Lima
Ia mengungkapkan, sertifikat tersebut bisa bernilai ekonomis jika di jadikan sebagai anggunan untuk modal usaha di lembaga-lembaga keuangan/perbankkan yang penting digunakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ia mengatakan, proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL ini gratis. Ini merupakan wujud pelayanan yang baik kepada warga. Dan juga pemerintah harus bisa mewujudkan semua itu.
Baca: Harga Beras Melonjak, Bulog Siapkan Cadangan Beras Untuk 5 Bulan
"Pengurusan sertipikat pada tingkat kelurahan tanpa pungutan (gratis) sebagai wujud pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ungkap Zet Batmalo.
Ia mengaku, untuk tahun 2018, BPN Kota Kupang memberikan kuota kepada pemerintah Kelurahan Oebufu sebanyak 200 bidang untuk pendaftaran melalui program PTSL.
Baca: Baca Empat Berita Terpopuler: Pria Nikahi Anaknya, hingga Putri Saddam Hussein Jadi Buronan Irak
"Kepala BPN Kota Kupang memberikan lagi kuota sebanyak 200 bidang untuk pendaftaran/ pengurusan sertifikat melalui program PTSL," jelasnya.
Ia mengimbu kepada warga Kelurahan Oebufu jika belum mengurus sertifikat tanah silakan mengurusnya.(*)