Juru Bicara KPK Sentil Fahri Hamzah soal Nazaruddin dalam Proses Kasus Korupsi E-KTP
Fahri Hamzah berulang kali mengatakan KPK mendasarkan proses E-KTP dari keterangan Nazaruddin.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
POS-KUPANG.COM - Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, dalam proses kasus E-KTP, KPK tidak hanya mendasarkan keterangan satu orang tertentu saja.
Orang tertentu yang dimaksud adalah mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.
Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang berulang kali menuding KPK hanya mendasarkan proses E-KTP pada keterangan Nazaruddin semata.
Baca: Waspada! Modus Kejahatan Baru, Ambil Uang di ATM, Wanita Ini Bagikan Pengalamannya Hampir Tertipu
Baca: Julianto Tio, Pria yang Bikin Vero Kelepek-kelepek Hingga Khianati Ahok, Ini Cara Dia Menggoda
"Ada satu prinsip, yang perlu di-clear-kan, tidak mungkin penegak hukum menangani sebuah perkara berdasarkan hanya satu keterangan orang tertentu," kata Febri dalam acara Mata Najwa yang tayang di Trans 7, Rabu (31/1/2018).
"Dan agaknya keliru disampaikan berulang kali oleh Pak Fahri, seolah-olah semua kasus dalam E-KTP didasarkan pada keterangan Nazaruddin. Kami pastikan itu keliru," ujar Febri yang duduk berseberangan dengan Fahri Hamzah.
Febri mengatakan, ketika penyidikan tersangka SN, KPK telah memeriksa 99 saksi, termasuk di antaranya Nazarudin.
"Dia (Nazar) menjelaskan apa yang dia lihat. Tapi, apakah KPK langsung percaya pada Nazar? Tidak," kata Febri.
Baca: Suaminya Disebut Selingkuhi Terdakwa Ayu, Isabel Mendonza: Itu Omong Kosong
Baca: Instagram Veronica Tan Dibanjiri Ungkapan Kekecewaan Netizen: Anda Mengganti Intan dengan Kerikil
Menurut Febri, KPK tidak dapat bersandar pada keterangan satu orang.
Begitu juga ketika Nazaruddin dalam pernyataannya di publik berulang kali mengatakan nama Setya Novanto.
"Apakah kita percaya begitu saja, SN terlibat dengan perkara korupsi E-KTP pada waktu itu? Tidak bisa kita langsung pecaya," tutur Febri.
"Karena itu, kita uji, kita cek, sampai kita yakin bahwa kita menemukan, SN berperan sejak awal dalam konstruski kasus ini termasuk dugaan penerimaan 7,3 juta US Dollar," tambah Febri.
Rekaman selengkapnya dapat disaksikan mulai dari menit 4:05
Baca: Pendaftaran New Zealand ASEAN Scholarships Telah Dibuka. Prioritas untuk Pelamar Asal NTT!
Baca: Waspada! Modus Kejahatan Baru, Ambil Uang di ATM, Wanita Ini Bagikan Pengalamannya Hampir Tertipu
TRIBUNNEWS/Efrem Limsan Siregar
