Pasca Ditemukan Jasad Bayi, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi
Setelah diamankan, Marselus dan Frida dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly untuk menjalani visum.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Adjusta Monis alias Frida (23) dan Marselus Kehi (21) ditangkap Tim Buser Polres Kupang Kota.
Keduanya ditangkap di kos-kosan yang terletak di wilayah RT 30 RW 10 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kedua remaja yang merupakan pasangan kekasih ini ditangkap karena diduga melakukan aborsi.
Janin tersebut kemudian dikuburkan tidak jauh dari kos Marselus Kehi.
Sementara Frida diamankan di kosnya yang terletak di RT 13 RW 04, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting yang digunakan untuk memotong plasenta bayi, sprei, baju, celana pendek, pakaian dalam milik Frida.
Polisi menemukan ceceran darah di kamar mandi tempat kos Marselus.
Setelah diamankan, Marselus dan Frida dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly untuk menjalani visum.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrining mengatakan Marselus dan Frida telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada kedua tersangka. Kedua tersangka pun sudah mengakui perbuatannya.
Pinten menjelaskan, Frida melakukan aborsi di kamar kosnya pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.
Jasad bayi itu kemudian dibawa kekasihnya, Marselus ke kosnya untuk dikuburkan.
Keduanya mengakui nekat melakukan aborsi karena malu kepada keluarga.
Aborsi itu merupakan kesepakatan keduanya.