Coklit Data Pemilih, KPUD Sikka Kerahkan PPDP Datangi Rumah Warga

Terkait dengan data pemilih, pihak KPUD Kabupaten Sikka justru melakukan kegiatan seperti ini

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Egy Moa
Juru bicara KPUD Sikka, Fery Soge 

Laporan wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka mengerahkan 716 orang Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

Mereka akan mengunjungi rumah-rumah warga melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, dimuali Sabtu 20 Januari sampai Minggu (18/2/2017) di seluruh Kabupaten Sikka.

"Kami harapkan semua warga yang telah mempunyai hak pilih berpartisipasi dalam Coklit ini. Cukup siapkan KTP-E atau surat keterangan dan kartu keluarga, nanti panitia datang dari rumah ke rumah," ujar juru bicara KPUD Sikka, JK Fery Soge, kepada pos-kupang.com, Rabu (17/1/2018) di Maumere.

Ia mengatakan, di hari-hari pertama, anggota komisioner akan mendampingi PPDP melakukan kunjungan rumah kepada para tokoh (opinion leader).

Kegiatan Coklit ini berlangsung secara nasional adalah untuk kepentingan data pemilukada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Data ini juga akan digunakan pada pemilihan presiden dan anggota legislatif 2019.

"Kita harapkan para pasangan calon, calong anggota legislatif ikut mendorong warga berpartisipasi mengikuti Coklit," pinta Fery.

Penyebaran PPDP disesuaikan dengan sebaran pemilih di setiap wilayah. Pada tempat pemungutan suara (TPS) yang pemilihnya lebih dari 400 pemilih ditempatkan dua PPDP dari sebanyak 555 TPS.

Dikatakanya, 716 PPDP yang akan disebar ke setiap desa dan kelurahan sudah dibekali dengan bimbingan teknis. Mereka diharapkan bisa berkerja profesional sesuai tugas dan kewajibanya.

Setiap PPDP, kata Fery, akan mencatat pemilih pemula yang telah memenuhi syarat dan belum terdaftar, pensiunan TNI/Polri dan warga pindah masuk.

"Memperbaiki data pemilih bila ada masalah. Mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, supaya KPUD tidak dicap menyertakan orang mati ikut pemilukada," ujar Fery.

Tugas selanjutnya dari PPDP, kata Fery,mencoret pemilih pindah daerah, pemilih yang telah berubah status TNI dan Polri jadi sipil.

Mencoret pemilih yang belum genap 17 tahun, pemilih yang tidak diketahui keberadaanya. Orang gila, yang dicabut hak pilihnya, mencatat pemilih disabilitas dan mencoret pemilih yang bukan berasal dari daerah pemilihan.

"Warga kabupaten Sikka, bukan ber-KTP Sikka harus dicoret," tegas mantan wartawan HU Pos Kupang ini. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved