Simak Kisah Terpopuler, Marcus / Kevin dan Jokowi Mengantar Pulang Habibie dengan Mobil Presiden
Ada juga kisah tentang Presiden Jokowi yang mengantar pulang mantan Presiden BJ Habibie dengan mobil kepresidenan.
POS-KUPANG.COM--Berikut lima berita terpopuler di Kompas.com. Ada cerita yang membanggakan yang ditorehkan pasangan ganda putra Indonesia Marcus/Kevin.
Ada juga kisah tentang Presiden Jokowi yang mengantar pulang mantan Presiden BJ Habibie dengan mobil kepresidenan.
1. Marcus/Kevin Juarai BWF Superseries Finals 2017 dan Catat Sejarah Baru
Pasangan ganda putra Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo, berhasil menjuarai BWF Superseries Finals 2017 setelah mengalahkan pasangan China, Liu Cheng/Zhang Nan, Minggu (17/12/2017).
Bertanding di Hamdan Sports Complex, Dubai, Uni Emirat Arab, Marcus/Kevin menang dengan skor 21-16, 21-18.

Atas prestasi ini, Marcus/Kevin berhasil mencatat sejarah baru. Ganda putra kebanggaan Indonesia ini berhasil meraih tujuh gelar superseries dalam satu tahun kalender.
2. Cerita di Balik Jokowi Antar Habibie ke Kediaman
Sebuah video yang diunggah Presiden Jokowi yang bercerita tentang Jokowi mengantar mantan Presiden BJ Habibie ramai di media sosial.
Sampai Minggu pukul 13.46 WIB, unggahan Jokowi itu diunggah kembali sebanyak 1.084 kali, direspons dengan 17.799 emoticon dan mendapatkan 1.102 komentar.
Bagaimana ceritanya sampai Presiden Jokowi mengantar pulang Habibie?
Rupanya itu tindakan spontan Jokowi. Presiden sebenarnya hendak bertolak ke Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, Presiden memilih berbelok dulu mengantar Habibie ke kediamannya di daerah Kuningan, Jakarta.
3. Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT
Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.