Pilot Nyabu di Kupang

Polisi Bantah Mengamankan Teman Wanita Pilot Lion Air

"Yang bersangkutan berada sendirian dalam kamar. Beberapa wanita yang merupakan awak kabin tidak berada di kamar yang bersangkutan."

Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
zoom-inlihat foto Polisi Bantah Mengamankan Teman Wanita Pilot Lion Air
istimewa
Pilot Lion Air, MS

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Nugroho membantah polisi mengamankan wanita cantik saat menangkap pilot Lion Air, MS (48) di Hotel T-More Kupang, Senin (4/12/2017) malam.

Menurut Anthon Nugroho, saat ditangkap MS sendirian di kamar nomor 205.

"Pada saat penggerebekan, yang bersangkutan berada sendirian dalam kamar. Beberapa wanita yang merupakan awak kabin tidak berada di kamar yang bersangkutan," kata Anthon Nugroho saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (5/12/2017) sore.

Baca: Kapolres Kupang Kota: Pilot Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu-sabu

Dikatakan, wanita yang diketahui sebagai awak kabin berada di kamar lain, bersebelahan dengan kamar MS.

Anthon Nugroho mengatakan MS ditangkap atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,57 mg.

Baca: Saat Ditangkap Pilot Lion Air Bersama Seorang Wanita Cantik

"Kami menangkap oknum pilot sebuah maskapai penerbangan pada pukul 21.05 Wita. Yang bersangkutan kita tangkap bersama barang bukti berupa shabu seberat 0.57 mg," jelas Anthon Nugroho.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 alat hisap bong, 1 pemantik gas warna hijau dan 1 pemantik gas warna biru yang ada jarumnya.

Selain itu, 4 sedotan plastik, 1 tutupan jarum suntik, 1 buah hape merk blaupunkt warna abu abu dan 1 botol minuman keras merk black label.

Baca: Ternyata Pilot Lion Air Seorang Ketua RT, Istrinya Pramugari

Anthon Nugroho mengatakan, MS mengaku baru sekali menggunakan shabu-shabu.

MS mendapatkan shabu-shabu dari Tanggerang.

Saat ini MS ditahan di Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

MS dikenakan sanksi pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved