Pulau Ende Bebas dari Rokok
Merokok memang hak pribadi seseorang, namun hal tersebut hendaknya juga memperhatikan keberadaan warga lain yang tidak merokok.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende bebas dari asap rokok. Dengan demikian warga di kecamatan tersebut dilarang untuk merokok terutama di sarana umum, seperti kantor desa, sekolah, kantor camat dan puskesmas.
Camat Pulau Ende, Usman Husen mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (21/11/2017), di Ende ketika dikonfirmasi terkait kebijakan larangan merokok yang dikeluarkan pihak Kecamatan Pulau Ende.
Usman mengatakan bahwa soal merokok memang hak pribadi seseorang, namun hal tersebut hendaknya juga memperhatikan keberadaan warga lain yang tidak merokok.
Karena itu, diharapkan warga yang memang perokok aktif tidak mengisap rokok di tempat umum sehingga tidak mengganggu warga lain yang tidak merokok.
Terkait kebijakan untuk tidak merokok, ujar Usman, pihaknya menempel tulisan di tempat-tempat umum sehingga bisa diketahui oleh masyarakat. Dengan demikian warga yang memang memiliki kebiasaan merokok agar tidak mengisap rokok di tempat umum.
Usman mengatakan bahwa sebelum dikeluarkan larangan merokok di tempat umum, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari merokok, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Menurut Usman, selain membahayakan kesehatan, merokok juga akan memengaruhi sisi ekonomi. Hal tersebut juga sudah diketahui oleh masyarakat.
Usman mengatakan meskipun tidak ada sanksi terkait kebijakan larangan untuk merokok, namun ada sanksi sosial yang diberikan kepada para perokok aktif yang merokok di tempat umum.
“Warga yang tidak merokok akan melarang atau menegur mereka yang kedapatan merokok di tempat umum. Dengan demikian yang bersangkutan akan merasa malu,” kata Usman.
Selain melarang untuk merokok di tempat umum, pihaknya juga mengimbau agar tidak merokok hendaknya dibiasakan dari rumah. Dengan demikian akan terbangun kebiasaan tidak merokok karena apapun alasan merokok tidak baik untuk kesehatan maupun dari sisi ekonomi.
“Cara yang paling sederhana adalah hendaknya di rumah jangan menyediakan asbak rokok. Dengan demikian apabila ada tamu yang datang akan merasa malu merokok karena tidak tersedia asbak rokok di rumah,” kata Usman.
Usman mengatakan terkait dengan larangan merokok di tempat umum pada awalnnya memang terlihat sulit, namun setelah berjalan hal tersebut sudah menjadi terbiasa dan warga pun kini sudah bisa menerimanya. (*)