Drama Setya Novanto Belum Berakhir, Ini Ancaman Hukum Obstruction of Justice
Jika seorang yang terbukti melakukan Obstruction of maka akan dikenakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan seorang yang terbukti melakukan Obstruction of Justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum merupakan pelanggaran hukum.
Disebutkan oleh Pakar Hukum Tata Negara ini, jika seorang yang terbukti melakukan Obstruction of maka akan dikenakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu melanggar pasal 21. Haryani kena lima tahun bukan karena korupsi. Dia menghalangi dan memberikan keterangan palsu," ujar Mahfud MD saat jumpa pers di kantor MD Initiative, Kamis (16/11/2017).
Berikut merupakan ancaman hukum yang mengatur menghalang-halangi proses hukum tertuang pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dilansir dari website resmi KPK.
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Setya Novanto sempat melarikan diri saat penyidik KPK menyambangi dan melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu malam, (15/11/2017).
Pada hari Kamis petang (16/11/2017) Setya Novanto dikabarkan akan menyerahkan diri ke KPK namun naas saat di perjalanan menuju gedung KPK Ketua DPR RI ini mengalami kecelakan setelah mobilnya menabrak sebuah tiang listrik di kawasan Pertama Hijau sekitar pukul 19.00.
Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi mega proyek KTP-elektronik.
Dalam perkara tersebut, Setya Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Rina Ayu Panca Rini)