Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Atas Kasus Kematian Mikael Manoh
Terkait kasus kematian seorang tahanan di Rutan Kelas II-B Kupang, ini perkembangan terkini
Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus kematian Mikhael Manoh di Rutan Klas IIB Kupang.
Hal ini dikarenakan satu diantara tersangka sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka pihaknya akan mengembangkan dan mendalaminya.
"Kebetulan tersangka yang satu sudah mau memberikan keterangan jadi kita akan kembangkan dan dalami. Kemungkinan akan ada tersangka baru," ucap Anthon, Kamis (16/11/2017) di Kupang.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, korban diketahui agak melawan sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut.
Anthon juga mempertanyakan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban mengapa alat alat tersebut berada di lokasi.
Nantinya, penyidik akan memeriksa Kepala Rutan Klas IIB Kupang untuk mengembangkan penyidikan.
Anthon mengatakan tidak ada unsur kelalaian dalam kasus tewasnya Mikhael Manoh. Menurutnya para pelaku kemungkinan sadar akan apa yang telah mereka lakukan.
"Kalau mukul orang dengan kekuatan seperti itu kan kita sudah bisa tahu akibatnya terhadap yang bersangkutan seperti apa. Kalau tidak sengaja pasti kan kita tidak bakal mikir akibatnya apa," tambah Anthon.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus meninggalnya Mikael Manoh di Rutan Klas IIB Kupang beberapa waktu lalu.
Dua tersangka yang merupakan warga binaan ini sebelumnya pun menolak untuk memberikan keterangan kepada penyidik. (*)
