Breaking News

Balita Usia 18 Bulan Dilecehkan oleh Ayah Temannya saat Ia ingin Bermain Bersama, Sangat Mengenaskan

Balita tersebut segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan. Ia bahkan harus menjalani operasi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti | Editor: Pravitri Retno Widyastuti
assets.tvm.com.mt
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM -- Seorang ayah di India ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual pada balita usia 18 bulan di hadapan anak-anaknya.

Balita tersebut pergi ke rumah pelaku untuk bermain bersama anaknya yang berusia 2 dan 4 tahun pada Rabu (1/11/2017).

Dilansir dari Daily Mail pada Sabtu (4/11/2017), balita tersebut diperkosa pelaku dalam sebuah kamar di rumahnya di daerah New Delhi, India.

Pada saat kejadian, istri pelaku berada di teras rumah.

Parahnya, setelah diperkosa, balita malang ini ditemukan di depan rumahnya dalam kondisi kesakitan dan mengalami pendarahan.

Baca: Usai Lakukan Pembunuhan, Siswa Ini Selfie Bersama Mayat sang Guru Sebelum Bunuh Diri ala Tokoh Game

Balita tersebut segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan.

Ia bahkan harus menjalani operasi.

Kepala Komisi Wanita Delhi, Swati Maliwal (31), telah bertemu dengan balita tersebut dan mengatakan kondisinya sudah stabil.

"Balita malang itu bahkan tak bisa berbicara. Ia hanya terbaring," ujar Maliwal.

Merasa khawatir terhadap pelecehan seksual yang harus dihadapi seorang balita, Maliwal menulis di Twitter betapa ia sangat prihatin terhadap kondisinya.

Twitter
(dailymail.co.uk)

"Tidak bisa menggambarkan perasaan saya. Ia mengalami begitu banyak rasa sakit. Bagaimana saya bisa menjawab pertanyaannya?" tulis Maliwal.

Serangan sadis ini menambah catatan tentang serangan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak-anak di India.

Baca: VIDEO: Wakil Walikota Kupang Dibentak Beberapa Pria, Termasuk Seorang ASN

Baca: Ini Identitas Pria yang Diduga Kekasih Ikha Seran

Pelaku yang berusia 33 tahun ditangkap pada Jumat (3/11/2017) oleh petugas keamanan daerah tempat tinggalnya.

Ia dituntut dengan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved