Sidang Kasus Tambak Garam, Hakim Tanya Kesesuaian Kontrak dan Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan yang dimaksud adalah, kontrak kerja pembuatan tambak garam, yang ditandatangani adalah pembuatan tambak garam.

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sidang perkara korupsi proyek pembuatan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dengan terdakwa Henry Wneji dan Daniel Kitu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (18/10/2017).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin Edi Pramono selaku ketua majelis hakim.
Terdakwa Henry Wenji dan Daniel Kitu hadir.
Kepada kedua terdakwa, Edi Pramono bertanya, apakah tidak kepikiran dengan pekerjaan mereka.
Pekerjaan yang dimaksud adalah, kontrak kerja pembuatan tambak garam, yang ditandatangani adalah pembuatan tambak garam.
Sedangkan di dalam persidangan, terdakwa yang bekerja sebagai kontraktor itu menjelaskan mereka membersihkan lahan, sebagai persiapan pembuatan tambak garam.
"Kalian kepikiran gak? Kan tanda tangan pembuatan tambak garam, tapi anda juga harus persiapan lahan, harus bayar ganti rugi pohon-pohon tuak dan kelapa yang dibersihkan. Kepikiran gak?" tanya Edi.
Keduanya terdiam beberapa saat. Namun sejurus kemudian, Daniel menjawab.
"Ya, kepikiran," ujarnya setengah berbisik.(*)
-
ASN Terbukti Lakukan Tipikor Wajib Dipecat
-
Kajati NTT Kumpulkan Data Terkait Gugatan ASN yang Diberhentikan
-
Kasus Tipikor Tahun 2018 di NTT! Uang Negara Rp 1.9 Miliar Bisa Diselamatkan
-
Gubernur NTT Perintahkan Investor Lain Kelola Tambak Garam. Inilah Tanggapan Pemegang HGU
-
Kabupaten Sabu Raijua Kuasai Sepak Takraw