Tak Terduga! Inilah 10 Aturan Hukum yang Boleh Dilanggar Ratu Elizabeth II. Nomor 6 Paling Ngeri

Menguasai banyak negara, hidup di Istana Buckingham adalah sedikit dari banyak hal yang bisa dinikmatinya.

Penulis: Djuwariah Wonga | Editor: Djuwariah Wonga
Apa yang Akan Terjadi Ketika Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia? 

POS-KUPANG.COM- Semua anak perempuan yang terlahir di dunia, bermimpi menjadi seorang Ratu.

 Ratu dalam khayalan anak perempuan adalah suatu posisi yang sangat menyenangkan.

 Tinggal di istana yang indah, dikelilingi makanan lezat dan gaun-gaun yang indah.

 Jadi, jangan kaget jika banyak anak perempuan bermimpi untuk menjadi ratu.

Baca: Kunjungi Pengungsi Gunung Agung, Setya Novanto Bagi-bagi Duit

 Namun, keberuntungan terlahir sebagai ratu tidak dimiliki oleh semua orang.

 Hanya perempuan tertentu yang bisa menjadi ratu yang sesungguhnya.

 Ratu di dunia yang paling populer adalah Ratu Elizabeth II.

Baca: MENGINSPIRASI! Gadis Usia 18 Tahun Ini Tak Pedulikan Wajah Berjerawat namun Ini yang Ia Dapatkan

Terlahir dengan nama Elizabeth Alexandra Mary, wanita 91 tahun ini adalah ratu monarki konstitusional Alam Persemakmuran yang terdiri dari 16 negara berdaulat dan teritori beserta dependensinya.

Tak hanya itu, wanita yang kerap tampil mengenakan busana berwarna cerah ini juga menjadi ketua 54 anggota Negara-Negara Persemakmuran.

Menguasai banyak negara, hidup di Istana Buckingham adalah sedikit dari banyak hal yang bisa dinikmatinya.

Baca: Terlihat Lucu Dari Luar, Begini Kondisi Ruangan di Dalam Bangunan TK Mirip Kucing Ini!

Tak hanya itu, Ratu Elizabeth II ternyata juga memiliki keistimewaan di depan hukum.

Ia memiliki hak untuk tidak mematuhi beberapa aturan loh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved