Woooow! Pembangunan Gedung Trans Mart di Kupang Tanpa IMB
Ini yang dikatakan DPRD Kota Kupang terkait dengan pembangunan Gedung Trans Mart. Apa soalnnya?

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pembangunan gedung trans Mart yang di Jalan WJ Lalamentik belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini disampaikan dalam laporan panitia khusus tentang catatan strategis atau rekomendasi DPRD Kota Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2016 Walikota Kupang dan LKPJ akhir masa jabatan Walikota Kupang tahun 2012-2017 dalam sidang I tahun 2017 DPRD Kota Kupang di ruang sidang utama, Sabtu (20/5/2017) sore.
Rekomendasi dibacakan oleh sekretaris Pansus Nithanel Pandie dalam paripurna DPRD Kota Kupang.
Pansus katanya berpendapat bahwa pada prinsipnya DPRD Kota Kupang mendukung adanya investasi di Kota ini namun disisi lain siapapun yang melakukan investasi usaha harus tunduk dan taat pada perda yang berlaku.
"Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari OPD terkait. Sebab itu pembinaan terhadap pimpinan OPD yang tidak menjalankan tugas da wewenang fungsinya sesuai dengan kewenangan patut dilaksanakan," katanya.
Pansus merekomendasikan kepada pemerintah Kota Kupang untuk melakukan pemberhentian sementara aktivitas pembangunan sambil menunggu diterbitkannya IMB dari Pemkot Kupang. (*)
-
VIDEO: Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mery Faot
-
Abdul Fataharis Bersyukur Sakit Parunya Berangsur Pulih Setelah Gunakan Varash Oil
-
Melaini Sembiring Minta Pengurus Kopdit Pintu Air Harus Lahirkan Ide-ide Gila
-
Ini Permintaan Ketua Kopdit Pintu Air kepada Menteri Koperasi
-
Kopdit Pintu Air Dukung Program NTT Jadi Provinsi Koperasi