Berita Flores Lembata Alor
Dari Sidang Mahkamah Pelayaran, Kapal Keluar dari Tracking Sebenarnya
peristiwa itu terjadi karena ketidakakuratan sistem tracking atau jalur yang seharusnya dilewati oleh kapal.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servatinus Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Ketua Majelis Sidang, Capt. Supardi, M. M., M. Mar, saat sidang mahkamah pelayaran terkait tenggelamnya Kapal Roro Dharma Kencana VIII di Labuan Bajo, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi karena ketidakakuratan sistem tracking atau jalur yang seharusnya dilewati oleh kapal.
"Ini hanya karena ketidakakuratan sistem tracking GPS, sehingga keluar dari tracking. Sehingga tidak terasa ke luar, saat kejadian baru terasa," kata Supardi, saat sidang Hari Rabu (5/4/2017).
Ada beberapa hal penting yang tidak sepenuhnya diperhatikan oleh nahkoda, antara lain penggunaan teropong, pengawasan radar dan monitor GPS.
Tim Majelis terdiri dari Capten Supardi, M. M., M. Mar sebagai Ketua Majelis; Capten Bukhari, S.H., M. Mar selaku anggota; Iswandi, M. Si, selaku anggota; Ir. Sugeng Wibowo M. M, selaku Anggota; Asril Pasaribu, S. H selaku anggota dan Gunawan Y. W., S. H., M. M sebagai sekretaris; serta tersangkut yakni H. Wagimin, M. Mar.(*)