Rabu, 10 Juni 2026

Larangan Jualan BBM Eceran Menuai Protes

Pemkab Sikka sejak Sabtu (15/6/2013) telah mengeluarkan larangan menjual BBM baik solar dan bensin di jalan

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Pemkab Sikka sejak Sabtu (15/6/2013) telah mengeluarkan larangan menjual BBM baik solar dan bensin di jalan dan di atas trotoar di Kota Maumere.

Larangan tersebut tertuang dalam pengumuman Bupati Sikka Nomor: EK. 500 / 71 / VI / 2013, Tanggal 15 Juni 2013 ditujukan kepada Direktur SPBU, SPDN, dan APMS Paga.

Pengumuman Pemkab Sikka ini mengundang reaksi dari masyarakat Sikka yang sering berjualan BBM di jalan dan trotoar.

Masyarakat protes karena apa yang mereka lakukan hanya untuk mencari makan dan untuk kebutuhan keluarga. Maka itu, larangan pemerintah tersebut tidak membawa jalan keluar yang baik.

"Kami mau cari makan saja dilarang. Masa pakai larang segala. Kami mau kerja apa. Masa larang kami lalu kami mau kerja apa. Kami hanya jual biar dapat untung sedikit tapi dilarang," kata Sumiyati, seorang penjual bensin eceran di Jalan Nong Meak, Kelurahan Kabor, Minggu (16/6/2013) siang.

Ia mengaku terkejut dengan larangan pemerintah yang menggunakan mobil keliling kota dan membuat penjual bensin ketakutan karena ada ancaman proses hukum bagi yang menjual.

Data yang diperoleh Pos Kupang, Minggu (16/6/2013) pagi, dalam pengumuman itu ada empat point penting yang disampaikan dengan tujuan mewujudkan situasi dan kondisi keamanan dan kelancaran Pendistribusian/ Penyaluran BBM Bersubsidi kepada masyarakat umum untuk itu disampaikan hal-hal  sebagai berikut,

pertama, SPBU diharapkan melayani pembelian BBM berupa solar dan premium sesuai peruntukannya.

Kedua, bagi masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan empat atau lebih dilarang membeli BBM solar dan premium lalu disalin dan ditimbun dan atau dijual secara eceran di pinggir jalan atau di kios - kios.

Ketiga, kepada masyarakat yang menjual BBM di trotoar dan di kios - kios akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan, keempat, apabila ketahuan, larangan dilanggar maka akan diproses secara ukum oleh pihak yang berwenang.
Pengumuman ini ditandatangani oleh,  Plt. Bupati Sikka, dr. Valentinus Sili Tupen, M.M*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved