Titu Eki Tuding DPRD 'Main Sinetron'
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menuding DPRD Kabupaten Kupang sedang bermain 'sinetron politik'. Sebab, rancangan peraturan daerah
"Ada apa sebenarnya di balik itu? Mana yang lebih berkuasa, palu setuju yang sudah diketok dalam proses pembahasan di dalam sidang atau pendapat akhir fraksi?" kata Titu Eki dalam jumpa pers di rumah jabatan Bupati Kupang, Selasa (14/5/2013) pagi.
Titu Eki menjelaskan, dalam rapat komisi dan gabungan komisi, pasal demi pasal dan ayat demi ayat rancangan perda itu sudah dibahas teliti. "Satu pasal disetujui dijawab dengan ketukan palu tanda setuju. Begitu juga dengan pasal dan ayat lainnya. Semua disetujui dengan bukti ketukan palu tanda setuju rumusan isi rancangan perda dana cadangan itu," katanya.
Eksekutif merasa optimis rancangan perda pemanfaatan dana cadangan itu akan disahkan. "Bahkan beberapa anggota Dewan sudah bubuhkan tanda tangan setuju, termasuk Ketua DPRD Kupang. Cuma ada beberapa oknum anggota Dewan yang tidak mau tanda tangan. Bahkan dalam sidang pemandangan akhir fraksi justru ditolak. Ini sandiwara apa lagi?" tukas Titu Eki.
Tentang anggapan Dewan bahwa ranperda dana cadangan itu bermasalah secara hukum dan minta diaudit BPK RI, Titu Eki membantah keras. "Justru sudah diaudit oleh BPK RI. Temuan BPK bahwa ada dua kode rekening berbeda dari dana cadangan yang harus disatukan. Karena temuan itu, maka eksekutif ajukan usulan ranperda dana cadangan agar kode rekening berbeda itu termasuk dananya disatukan dalam satu kode rekening. Tapi ternyata Dewan menolak. Ini salah siapa?" tanya Titu Eki.
Kasus dua kode rekening itu, kata Titu Eki, adalah 'dosa' pemimpin daerah sebelumnya. Ia bermaksud meluruskan dan memperbaiki administrasi keuangan itu. Caranya membuat perda dana cadangan, namun ternyata ditolak Dewan.
Dana cadangan itu, menurut Titu Eki adalah dana khusus yang pengelolaan maupun pemanfaatannya juga secara khusus. Harus disahkan dulu dalam perda. Dana cadangan itu rencananya dimanfaatkan bagi pengembangan fasilitas di kompleks perkantoran (civic center) di Oelamasi.
Titu Eki menduga sinetron politik yang dimainkan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang, sebenarnya ingin menjeratnya dalam kasus hukum pidana korupsi dan ingin laporan keuangan daerah berstatus disclaimer. "Tapi uangnya masih utuh. Kami belum pakai dana cadangan. Pekerjaan proyek di Civic Center menggunakan sumber dana lain," tandas Titu Eki.
Ia juga menantang anggota Dewan untuk berdebat soal dana cadangan di hadapan publik dan disiarkan secara luas oleh media. "Biar kotong bakulipat (kita berkelahi) di dalam forum itu sampai berdarah-darah," tukasnya dengan nada tinggi. Ia minta debat publik itu difasilitasi oleh forum independen dan dipandu oleh ahli administrasi keuangan negara.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Kupang tahun 2012 mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa pemanfaatan dana cadangan di kas daerah sebesar Rp 80 miliar.
"Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang, pekan lalu, Pansus merekomendasikan agar Dewan mendesak BPK RI untuk melakukan audit khusus pemanfaatan dana cadangan sebesar Rp 80 miliar di Pemkab Kupang," kata Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gaspersz, melalui telepon genggamnya, Minggu (12/5/2013) sore.
Saat dihubungi, Gaspersz mengatakan sedang dalam perjalanan keluar daerah menuju Bajawa, Kabupaten Ngada. Gaspersz menjelaskan, dana cadangan Rp 80 miliar itu dihimpun dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sejak tahun 2001 lalu. Dana ini, lanjutnya, dialokasikan untuk dicairkan selama dua tahun anggaran. Pada tahun anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 39.691.485.665 dan TA 2013 sebesar Rp 54.037.018.000.
"Disepakati dana cadangan ini akan dimanfaatkan bagi pembangunan di kawasan Civic Center (kompleks perkantoran) di Oelamasi. Misalnya pembangunan kanal, saluran air (drainase) dan jalan raya serta fasilitas pendukung lainnya," jelas Gaspersz.
Namun, ungkap Gaspersz, dalam perjalanan pencairan dana cadangan TA 2012 ditangguhkan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Bupati beralasan belum ada peraturan daerah pemanfaatan dana cadangan. "Anehnya, meski mengaku tidak dicairkan, tapi ada begitu banyak proyek fisik di kawasan Civic Center sejak tahun 2012 hingga sekarang," kata Gaspersz.
Berdasarkan fakta itu, demikian Gaspersz, Pansus sudah merekomendasikan kepada anggota Dewan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang, agar BPK RI melakukan audit khusus pemanfaatan dana cadangan. (ade)