Selasa, 9 Juni 2026

Komisi III Bahas Kasus Romo Faustin

Berlarut-larutnya penanganan kasus kematian Romo Faustinus Sega yang dibunuh, terus menjadi pertanyaan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Komisi III Bahas Kasus Romo Faustin
net
Herman Herry, anggota DPR RI
POS-KUPANG.COM, KUPANG, PK -- Berlarut-larutnya penanganan kasus kematian Romo Faustinus Sega yang dibunuh, terus menjadi pertanyaan. Kasus ini telah menjadi masalah nasional. Komisi III DPR RI pun ikut membahasnya.

Aparat kepolisian dan kejaksaan di Propinsi NTT perlu melakukan koordinasi yang baik, agar proses eksekusi terhadap pelaku pembunuhan terhadap Romo Faustinus Sega di Kabupaten Ngada bisa dilakukan.

Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan berbagai pihak karena adanya pembiaran terhadap pelaku pembunuhan.

"Persoalan belum ditangkapnya pelaku pembunuhan terhadap Romo Faustins sudah diangkat dalam rapat Komisi III yang menghadirkan Kapolri serta Kejaksaan Agung. Ketika itu Kapolri berjanji akan membantu kejaksaan dalam proses eksekusi pelaku," kata anggota Komisi III DPRRI, Herman Heri, yang ditemui di Kupang, Sabtu (11/5/2013).

Herman Heri mengatakan itu terkait belum dilakukannya eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi NTT terhadap Theresia Tawa dan Rogasianus Waja yang telah dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun. Keduanya divonis sebagai pelaku pembunuhan Romo Faustinus Sega, Pr, sesuai putusan Mahkama Agung RI.

"Putusan MA itu sudah lama turunnya. Lantas mengapa belum dilakukan penangkapan juga terhadap pelaku. Dalam kasus ini kepolisian NTT harus membantu kejaksaan dalam melaksanakan proses eksekusi terhadap pelaku pembunuhan yang diduga sedang berada di Jakarta. Pelakunya ada di Jakarta sekarang," ujarnya.

Dia mengatakan, putusan MA yang menghukum para pelaku pembunuhan harus segera dilaksanakan pihak kejaksaan, sehingga persoalan itu tidak menjadi pertanyaan publik di NTT.

"Terus terang kami di Komisi III juga selalu ditanya tentang persoalan itu oleh masyarakat NTT. Karena itu, kejaksaan sebagai eksekutor di lapangan harus benar-benar menjalankan tugasnya untuk mengekesekusi putusan MA terhadap para pelaku. Kalau ada kesulitan pengamanan, koordinasi dengan kepolisian. Kasus ini sudah terlalu lama," tegasnya.

Dalam kaitan dengan kasus pembunuhan Romo Faustinus Sega, Pr, beberapa tokoh agama dari Ngada di antaranya Romo Mans Ngaji telah menemui Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga beberapa waktu lalu. Ia mendesak kepolisian di NTT segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Romo Faustinus Sega.

"Memang beberapa waktu lalu Romo Mans dan beberapa warga dari Ngada menemui kapolda untuk meminta kepolisian menangkap pelaku, sehingga bisa menjalankan putusan MA," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Febriana Ida Pello, yang dihubungi, Minggu (12/5/2013).

Dia menjelaskan, kepolisian tidak berperan sebagai eksekutor. Kepolisian hanya bersifat sebagai pendukungan dari aspek pengamanan bagi kejaksaan sebagai eksekutor. "Kalau kejaksaan meminta bantuan pengamanan untuk melakukan eksekusi terhadap pelaku, tentunya kepolisian akan siap memberikan dukungan," ujar Pello.

Untuk diketahui, Romo Faustinus Sega, Pr, pastor pembantu di Paroki St. Yoseph Raja, ditemukan tewas dengan wajah nyaris tak dikenal, Senin (13/10/2008) siang.  Romo Faustin ditemukan tak bernyawa lagi oleh seorang penggembala sapi di batas antara Desa Mengeruda, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada dan Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Saat ditemukan, kondisi tubuh Romo Faustin telah membengkak sehingga menyulitkan orang mengenalinya. Beruntung di dalam tasnya ada identitas yang memudahkan orang mengenalinya.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved