Gaji DPRD Distop Mulai Agustus
Anggota DPRD Propinsi NTT yang hengkang ke partai politik (parpol) lain mengikuti pemilu legislatif tanggal 9 April 2014
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota DPRD Propinsi NTT yang hengkang ke partai politik (parpol) lain mengikuti pemilu legislatif tanggal 9 April 2014, tidak lagi berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya sejak KPU NTT menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Agustus 2013.
"Kalau KPU sudah menetapkan DCT anggota DPRD NTT pada Agustus 2013, maka anggota Dewan yang pindah parpol tidak lagi berhak menerima gaji mulai Agustus 2013," kata Juru Bicara KPU NTT, Drs. Djidon de Haan, kepada Pos Kupang Senin (6/5/2013).
Djidon menjelaskan, ketika anggota DPRD NTT menandatangani formulir BB-5 dari KPU NTT yang menyatakan kesediaannya mundur dari anggota Dewan karena dicalonkan partai lain, maka keterwakilannya di DPRD NTT tidak lagi atas nama parpol yang mengusungnya jadi anggota Dewan. "KPU NTT tidak mengenal ada kesepakatan internal. KPU NTT hanya mengenal yang bersangkutan jadi anggota Dewan dari partai A. KPU tidak mengenal koalisi partai politik," tegasnya.
Djidon mengatakan, beberapa waktu lalu Sekretaris DPRD NTT dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) NTT, datang konsultasi dengan KPU NTT tentang keberadaan 13 orang anggota DPRD NTT yang telah pindah ke parpol lainnya.
"Dalam pertemuan itu KPU NTT menjelaskan bahwa apabila anggota Dewan sudah menandatangani formulir BB-5 dan ditetapkan sebagai caleg tetap oleh KPU, maka jelas anggota Dewan bersangkutan menyatakan mundur dari anggota Dewan, sehingga hak- haknya sebagai anggota Dewan tidak perlu lagi diberikan Pemerintah Propinsi NTT," kata Djidon.
Selengkapnya Baca Pos Kupang, Jumat 10 Mei 2013