Rabu, 10 Juni 2026

Tomas 'Tandingan' Protes Malaka Ikut Pilkada Belu

Kubu tokoh masyarakat (Tomas) Belu 'tandingan' pimpinan Remi Wily, Senin (6/5/2013), mendatangi DPRD Belu menyampaikan aspirasi

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Kubu tokoh masyarakat (Tomas) Belu 'tandingan' pimpinan Remi Wily,  Senin (6/5/2013), mendatangi DPRD Belu menyampaikan aspirasi memrotes warga Kabupaten Malaka ikut pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Belu.

Sebelumnya kubu Tomas Belu pimpinan John Atet dan Drs. JT Ose Luan mendatangi DPRD Belu, Jumat (3/5/2013), menyampaikan aspirasi menerima masyarakat Kabupaten Malaka ikut Pilkada Belu.

Menyikapi aspirasi Tomas Belu yang berbeda aspirasi itu, DPRD Belu melalui Komisi A  akan berkonsultasi lagi ke Jakarta, padahal sebelumnya Dewan bersama KPU dan Pemkab Belu sudah konsultasi ke Jakarta,   namun hasilnya dipolemikkan lagi sehingga kepastian Pilkada Belu mengambang.

Pantauan Pos Kupang di DPRD Belu, Senin (6/5/2013), sekitar 10 orang yang menamakan diri Tomas Belu dipimpin Remi Wily dan Valentinus Parera, S.IP mendatangi gedung DPRD Belu.  Mereka diterima Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran; Wakil Ketua DPRD Belu, Magdalena Tiwu Samara; Ketua Komisi A, Cyprianus Temu, S.IP; dan sekitar 10 anggota dewan.

Saat itu,  Remi Wily meminta pimpinan Dewan menghadirkan KPU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu agar sama-sama berdialog. Namun Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran, menegaskan bahwa pada pertemuan dengan kubu tomas sebelumnya disepakati bertemu Komisi A sehingga para tomas membacakan aspirasinya.

Terhadap penjelasan ini, Remi Wily  membacakan pernyataan sikap setelah menguraikan dasar hukum dan pertimbangan antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2013 pasal (4), pasal (8), pasal (10 ayat 1), lalu pendapat hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PPE.6.PP.05.03-20 tanggal 26 April 2013, juga pasal 13 ayat (1), Surat Mendagri Nomor  171.53/1110/OTDA tanggal 20 Februari 2013 perihal penjelasan terkait keanggotaan DPRD dan hak pilih masyarakat Kabupaten Malaka, juga Surat Edaran KPU Nomor 162/KPU/III/2013 tanggal 18 Maret 2013.

"Pada Point 7 Surat Edaran KPU ada yang dicetak tebal isinya, apabila tahapan sedang berjalan dan pada saat itu kabupaten/propinsi pemekaran dikeluarkan dari keikutsertaan dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten/propinsi induk, akan sangat mengganggu penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten/propinsi induk. Pemahaman point 7 ini  bahwa KPU Belu memiliki peluang untuk menerima dan menyelenggarakan pemilukada hanya kabupaten induk karena tahapan pemilukada (penyerahan DP4) belum dimulai," tegas Remi.

Remi menyatakan, mendukung Bupati Belu sebagai kepala daerah tetap bekerja  obyektif sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan dan bebas dari segala tekanan dan intervensi.

Remi juga mendukung DPRD Belu sebagai fungsi pengawasan dan mendukung KPU Belu sebagai penyelenggara bersikap profesional, independen dan bebas dari intervensi pihak/kelompok manapun dalam melaksanakan pilkada Belu berdasar amanat UU Nomor 15 Tahun 2011.

Terhadap pernyataan itu, Simon Guido Seran menegaskan, DPRD Belu tidak bisa mengambil sikap karena semua pihak dalam surat pernyataan dengan pendapat masing-masing.

Untuk itu, lanjut Simon, langkah yang diambil adalah pendapat dari para pihak akan dikonsultasikan ke Jakarta sehingga jelas. "Komisi A DPRD Belu akan ke Jakarta menemui pihak terkait seperti, Depdagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, Kementerian Hukum dan HAM sehingga ada kejelasan, apakah Malaka ikut  dalam Pilkada Belu atau tidak," kata Simon.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved