Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Tahan Sopir Pertamina yang BBM di Jalan

Penyidik Reskrim Polres Kupang menahan dua pengemudi truk milik PT Pertamina, DP dan GK dalam kasus dugaan menjual bahan bakar minyak

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Reskrim Polres Kupang menahan dua pengemudi truk milik PT Pertamina, DP dan GK dalam kasus dugaan menjual bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di Jalan Timor Raya Km 55, Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kedua sopir ditahan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan bahan bakar minyak tanpa memiliki izin dari pemerintah.

Kapolres Kupang, AKBP Mochammad Slamet yang dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Anton Nugroho, Selasa (7/5/2013), mengatakan, kedua sopir tertangkap tangan saat memarkirkan truk tangki Pertamina bernomor polisi DH 2313 AE di Camplong, Senin (29/4/2013).  

Rupanya saat parkir, dua sopir yang bergantian mengemudikan truk tangki dengan tujuan SPBU Takari itu, mengeluarkan bahan bakar minyak jenis premium ke seorang penadah dengan menggunakan jerigen berkapasitas 30 liter.

Menurut Anton, saat diperiksa, kedua sopir itu mengaku aksi jual BBM di tengah jalan tidak hanya kali ini saja. Mereka sudah berulang kali melakukannya untuk dijual kepada penadah yang siap membeli setiap saat.(aly)

Baca Selengkapnya Baca Pos Kupang, Rabu 8 Mei 2013

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved