Pejabat PPO Diduga 'Makan' Rp 8 Miliar
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik 1.430 guru bersertifikasi di Kabupaten Kupang senilai Rp 8 miliar lebih, diduga
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik 1.430 guru bersertifikasi di Kabupaten Kupang senilai Rp 8 miliar lebih, diduga 'dimakan' oknum pejabat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang.
"Apa alasan Dinas PPO tidak membayar TPP para guru? Kenapa yang dibayar hanya guru non sertifikasi? Jika ada aturan hukum menyebutkan TPP hanya boleh diterima guru non sertifikasi, tunjukkan kepada kami perda nomor berapa? Peraturan Pemerintah dan undang-undang nomor berapa itu?" tanya Duae Yaverson Lay, Sekretaris PGRI Kabupaten Kupang, saat bertatap muka dengan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Senin (29/4/2013).
Perwakilan para guru diterima di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Kupang. Tujuh belas anggota Dewan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Melitus Ataupah, dan dua wakilnya, Anton Natun dan Johanes Masse, mendengarkan uneg-uneg para guru tersebut.
Dari pihak eksekutif hadir Ketua Bappeda Kabupaten Kupang, Ir. Marthen Rahakbauw, M.Si; Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Antonius Suriasa; dan salah satu staf Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang, Ny. Yusmin.
Tunjangan TPP itu adalah jatah anggaran tahun 2012 lalu. Sampai sekarang belum dibayar kepada para guru.
Terkait kasus ini, 50 orang perwakilan guru dari organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kupang mengadukan persoalan ini kepada DPRD Kabupaten Kupang, Senin (29/4/2013) siang. Para guru menduga uang TPP sebesar Rp 8 miliar lebih itu sudah 'dimakan' oknum pejabat di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang.
"Beta (saya) duga oknum pejabat sudah makan habis uang itu. Makanya mereka tidak mau bayar, padahal Dewan melalui Badan Anggaran sudah menyetujui alokasi dana itu. Itu resmi," kata beberapa guru kepada wartawan.
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan tegas oleh Ny. Yusmin. Ia beralasan dana belum bisa dibayar kepada para guru karena banyak guru yang tidak masuk mengajar. "Dan, tidak benar informasi yang menyebutkan bahwa tunjangan itu sudah habis dimakan," kata tegas Ny. Yusmin.
Namun penjelasan itu tidak memuaskan sehingga memicu amarah beberapa anggota Dewan. Mereka menyebut Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang mencari-cari alasan dan berupaya cuci tangan.
"Terus terang, saya tidak puas. Mestinya Kadis PPO yang hadir di sini. Ia menjadi jaminan. Tapi kalau staf yang jelaskan, bukan jaminan dan tidak pasti," kata Robby Manoh, salah satu anggota Dewan.
Manoh minta agar hak para guru segera dibayar tanpa kurang satu sen pun. Sebab, Dewan sudah setuju dalam sidang paripurna kali lalu.
Ny.Maria Nuban Saku, salah satu anggota Dewan, mencerca habis-habisan Ny. Yusmin. Pasalnya, Ny. Yusmin terkesan mengancam para guru dan bukan memberikan jawaban yang menyelesaikan masalah. "Jangan coba-coba para guru diancam, apalagi dimutasi hanya gara-gara memperjuangkan hak mereka. Mereka sudah menunaikan tugas dan kewajibannya. Tugas Anda (Ny.Yusmin/Dinas PPO Kabypaten Kupang, Red) membayar lunas hak para guru," tandas Maria.
Sementara anggota Dewan lainnya menyarankan bila ada guru yang lalai menjalankan kewajibannya, bisa diproses dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negersi Sipil (PNS). Tetapi, guru yang rajin dan telah melaksanakan kewajibannya, harus dibayar haknya mendapatkan uang TPP.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Melitus Ataupah, menuding para pejabat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang sengaja bata'eok-bata'eok (menghindar dengan sejumlah alasan tidak rasional, Red) karena ada maunya.
"Sengaja bata'eok-bata'eok itu, pasti ada maunya. Dan saya tegaskan kalau bisa dalam minggu ini harus dibayar segera. Jangan ada potongan-potongan, apalagi minta uang pulsa," tegas Ataupah.
Beberapa guru kepada wartawan mengancam jika sampai batas waktu tanggal 15 Mei 2013, tuntutan mereka tidak dikabulkan, ribuan guru siap mogok mengajar dan akan turun berdemo di Kantor Bupati Kupang. *