MK Tolak Gugatan Tunas
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Senin (29/4/2013) akhirnya memutuskan menolak semua permohonan Paket Tunas.
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Senin (29/4/2013) akhirnya memutuskan menolak semua permohonan Paket Tunas. Dengan Demikian Pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (Cawagub), Esthon Foenay-Paul E Talo dan Frans Lebu Raya-Beny Litelnoni (Frenly) akhirnya mantap melangkah ke pilgub NTT putaran kedua.
Juru Bicara KPU NTT, Djidon de Haan kepada Pos Kupang, Senin (29/4/2013) sore mengatakan putusan MK yang dibacakan pada tanggal 29 April 2013 pukul 14.30 WITA terhadap PHPU nomor 29/PHPU, menyatakan bahwa MK menolak semua permohonan pemohon (Paket Tunas,red).
Calon Gubernur dari Paket Tunas, Ibrahim Agustinus Medah yang dihubungi Pos Kupang melalui ponselnya, Senin (29/4/2013) sore mengatakan, menerima putusan MK itu meski dengan berat hati.
"Ya ndak apa-apa sih. Saya kira kita menggugat dan mereka menolak ya itu sudah kewenangan mereka. Kita tidak bisa mengomentarinya tapi prinsipnya kita terima saja apa yang mereka putuskan. Memang itu sudah keputusan akhir. Tidak ada lembaga lagi yang bisa kita ajukan banding. Jadi sudah kita harus terima apa yang diputuskan," katanya.
Ditanya bagaimana perasaannya, Medah mengatakan, meski tidak puas, dirinya tetap harus memerimanya. "Kalau kita bertolak dari gugatan kita jelas tidak puas karena ketika menggugat, kita jelas berharap agar gugatan kita dipenuhi. Karena ditolak, ya kita terima sekalipun kita tidak puas dengan keputusan tersebut," ujarnya.
Sementara Calon Wakil Gubernur Paket Tunas, Emanuel Melkiades Laka Lena melalui SMS kepada Pos Kupang mengatakan, putusan MK itu dihormati sebagai pengadilan terakhir pilgub NTT yang bersifat final dan mengikat.
"Kami berterima kasih kepada seluruh rakyat NTT dan penyelenggara Pemilu serta semua pasangan calon yang sudah bersama - sama melalui proses dari awal sampai MK. Kami lakukan semua langkah politik dan hukum ini semata - mata untuk meyakinkan seluruh rakyat NTT bahwa proses politik elektroral mesti berjalan bersih,jujur dan demokratis," katanya.
Ketua Bidang Kominfo PDI Perjuangan NTT yang juga tim pemenangan Paket Frenly kepada Pos Kupang mengatakan, pihaknya telah memprediksi sejak awal bahwa putusan MK akan seperti itu.
"Bagi Frenly, itulah yang sudah kami bayangkan dari awal, kalau kita gugat tanpa dasar dan bukti yang kuat, inikan bisa hasilnya hanya menunda-nunda waktu dan menghabiskan energi. Sehingga kami sudah memutuskan sejak awal. Kemudian keputusan MK seperti yang kami analisis itu," katanya.*