Selasa, 9 Juni 2026

Telat Mendaftar, KPU Nagekeo Diskualifikasi PBB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo mendiskualifikasi keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilihan Umum

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo mendiskualifikasi keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB)  dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2014 mendatang.

PBB didiskualifikasi karena terlambat mendaftarkan calon anggota legislatifnya ke KPU Nagekeo.

Keputusan  mendiskualifikasi PBB dalam Pemilu Legislatif 2014 diambil setelah sampai dengan pukul 16.00 Wita, partai tersebut belum juga mendaftarkan dan menyerahkan DCS  para caleg dari partai tersebut ke KPU Nagekeo.

KPU Nagekeo sempat memberi waktu sampai  dengan pukul 16.20 Wita bagi PBB mendaftakan para caleg-nya. Namun  Pengurus dan caleg dari partai politik itu belum juga datang ke KPU Nagekeo. Ketua KPU Nagekeo, Ardus Seda juga sempat menghubungi para pengurus partai tersebut melalui telepon genggam.

Namun nomor yang dikontak selalu di luar jangkauan.
Setelah berembug dengan Panwas Kabupaten Nagekeo, KPU Nagekeo akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi PBB dari keikut sertaannya pada Pemilu Legislatif di Nagekeo pada tahun 2014 mendatang. Sepuluh menit berselang, setelah penutupan pendaftaran caleg, pengurus dan caleg PBB Nagekeo tiba di KPU Nagekeo.

Ketua DPC PBB Nagekeo, Adha Servasius sempat bernegosiasi dengan Anggota KPU Nagekeo. Namun  KPU Nagekeo tetap pada pendiriannya, menolak pendaftaran caleg Partai Bulan Bintang.  

KPU Nagekeo mempersilahkan PBB Nagekeo untuk menempuh jalur hukum  atas keputusan KPU Nagekeo tersebut.
Dalam penjelasannya, Ketua DPC PBB Nagekeo, Adha Servasius yang ditemui di Kantor KPU Nagekeo, Senin (22/4/2013), menjelaskan, keterlambatan pendaftaran Caleg PBB ke KPU Nagekeo karena ada persoalan internal yang harus diselesaikan.  

"Ada dua orang yang mengaku pengurus Partai Bulan Bintang di Nagekeo datang mengklaim kalau mereka pengurus yang sah dan minta namanya diakomodir dalam daftar calon legislative. Jelas tidak bisa kita terima karena kita mengantongi SK Kepengurusan dari DPP PBB.  Persoalan itu, yang membuat kita terlambat menyerahkan berkas ke KPU," kata Servasius.

Keputusan KPU Nagekeo yang tetap menolak mengakomodir PBB pada Pemilu Legislatif 2014  membuat para caleg dari partai tersebut kecewa.  

Mereka sempat mengancam  akan mengambil tindakan terhadap dua orang yang mengklaim sebagai pengurus Partai Bulan Bintang yang sah di Nagekeo jika berkas pencalonan mereka tidak diterima KPU Nagekeo. Namun ancaman itu ditanggap dingin KPU Nagekeo.

Ketua KPU Nagekeo, Ardus Seda  menegaskan, KPU tidak bisa membatalkan keputusannya tersebut karena akan berkonsekuensi pada masalah hukum.

"Kalau kami melanggar waktu yang telah ditentukan, kami melanggar aturan. Karena itu, bapak ibu bisa menempuh jalur hukum," saran Ardus.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved