Dugaan Korupsi SMK Pelayaran, Polisi Lengkapi Berkas Halundaka
Penyidik Kepolisian Polres Kupang Kota masih terus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kepolisian Polres Kupang Kota masih terus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kota Kupang, Drs. Maxwel Halundaka cs, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan ruang kelas SMK Pelayaran Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki P melalui Kasubag Humas, Aiptu Januarius Mau yang dikonfirmasi Pos Kupang Kamis (18/4/2013) menjelaskan, berkas kasus korupsi yang melibatkan tersangka masih dilengkapi oleh penyidik.
"Beberapa hari lalu tersangka Maxwel Halundaka, masih diperiksa penyidik Tipikor Kupang, dengan demikian berkas para tersangka belum dikirim penyidik Polresta ke JPU Kejaksaan Negeri Kupang,"ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Maxwel Halundaka untuk melengkapi petunjuk dari JPU Kejaksaan Negeri Kupang.
"Pemeriksaan beberapa hari lalu itu untuk melengkapi petunjuk JPU. Kalau petunjuk JPU sudah lengkap, maka berkas penyidikan itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tegasnya.
Untuk diketahui penyidik tindak pidana korupsi Polres Kupang Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, Drs. Maxwel Halundaka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMK Pelayaran Kupang tahun anggaran 2011 senilai Rp 490 juta. Halundaka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan, DM, mantan Kepala Sekolah SMK Pelayaran Kupang, VMoi dan Ketua Komite sekolah tersebut, PL.
Kepala Polres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno yang dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (14/1/2013), Drs. Maxhalundaka cs ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya menyepakati pengalihan anggaran pembangunan ruang kelas baru bagi SMK Pelayaran Kupang ke SMK tujuh. Padahal sesuai petunjuk teknis perubahan lokasi pembangunan harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional.
Tito menyatakan berdasarkan penyidikan aparatnya hingga kasus ini diselidiki belum persetujuan pengalihan anggaran tersebut. Tak hanya itu, hingga akhir tahun anggaran berakhir pembangunan ruang kelas baru itu juga belum selesai.
Dikatakannya, hasil penghitungan kerugian negara dalam pembangunan gedung itu senilai Rp 150 juta. Jumlah kerugian negara sesuai dengan besaran dana yang sudah dicairkan yakni Rp 150 juta. Sementara keuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 340 juta.*