Selasa, 9 Juni 2026

Ternyata Hakim Tidak Dipukul

Khairuluddin, S.H, salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus pidana dengan terdakwa Romana Nona

Tayang:
Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Khairuluddin, S.H, salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus pidana dengan terdakwa Romana Nona  di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (9/4/2013) siang, mengaku mendengar ada keributan usai pembacaan putusan kasus tersebut, namun tak ada pemukulan terhadap hakim. Romana disidangkan dalam kasus dugaan pemalsuan surat pelepasan hak tanah atas sebidang tanah di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dipimpin Suryanto, S.H, didampingi dua anggota, Khairuluddin, S.H, dan Ferry Haryanta, S.H.

"Tidak ada ancaman atau pemukulan terhadap  hakim. Kami sementara di dalam. Cuma terdengar keributan saja. Tetapi kami tidak dengar jelas apa yang diributkan. Persoalannya habis sidang itu kami masih banyak sidang yang lain," ujar Khairuluddin kepada Pos Kupang di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa (9/4/2013) sore.

Keributan terjadi karena beberapa warga yang diduga keluarga Daniel Lani, saksi korban dalam perkara pemalsuan tanda tangan surat pelepasan hak tanah, mendatangi Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, tempat  kasus ini disidangkan,  Selasa (9/4/2013) siang. Mereka diduga  memrotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang membebaskan terdakwa Romana Nona.

Informasi yang dihimpun di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa sore menyebutkan, beberapa warga yang diduga  keluarga Daniel Lani, datang dan sempat berteriak.  Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita.

Namun setelah aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota datang ke pengadilan itu, sejumlah warga tersebut meninggalkan kompleks pengadilan. Meksi ada aksi protes, persidangan  tetap berjalan. Tidak ada korban materi maupun korban jiwa dalam peristiwa ini.

Erryc Save Oka Mamoh, S.H, penasehat hukum terdakwa Romana Nona yang ditemui di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (9/4/2013), mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan tentang peristiwa kedatangan sejumlah warga yang diduga keluarga Daniel Lani ke kantor pengadilan tersebut.

Erryc mengaku kalau putusan majelis hakim yang membebaskan kliennya dari ancaman hukuman pidana, diprotes pihak korban.  Kliennya bernama Romana Nona, jelas Erryc,  menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat pelepasan hak atas sebidang tanah di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Awalnya, tutur Erryc, sekitar tahun 1998 atau 1999, Yohanes Muda, suami dari terdakwa Romana Nona, yang juga seorang anggota Polri, mendapat imbalan sebidang tanah karena membantu Polce Lani (keluarga korban Daniel Lani) masuk menjadi anggota Polri.

Erryc menjelaskan, saat mengurus sertifikat tanah, dilengkapi surat pelepasan hak tanah yang ditandatangani Daniel Lani. Namun, setelah Yohanes Muda meninggal dunia, Daniel Lani melaporkan Romana Nona kepada pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan surat pelepasan hak tanah. Daniel Lani mengaku tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak tanah.

Kasus tersebut, kata Erryc, diproses hukum hingga Romana Nona diseret ke meja hijau dan dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Kupang. Namun dalam perkara ini, terdakwa Romana Nona divonis bebas oleh majelis hakim PN Kupang pada Selasa (9/4/2013).

Dalam salah satu pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata dan bukan dalam ranah hukum pidana. Sehingga terdakwa Romana Nona diputus bebas.

Putusan majelis hakim PN Kupang ini, kata Erryc, ternyata tidak diterima oleh pihak Daniel Lani selaku saksi korban dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, pihak korban menyatakan protes terhadap putusan majelis hakim dengan mendatangi Kantor Pengadilan Tipikor Kupang tempat kasus itu disidangkan.

Erryc mengatakan, pihak saksi korban Daniel Lani juga pernah membawa kasus ini dengan mengajukan gugatan di PTUN Kupang. Namun putusan PTUN Kupang menyatakan menolak gugatan penggugat Daniel Lani.

Lingkup Perdata
Khairuluddin menjelaskan, majelis tidak memutus bebas dalam kasus ini. Kalau diputus bebas, itu berarti perbuatan terdakwa tidak terbukti. Tetapi dalam kasus ini ada perbuatan itu, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, melainkan masuk lingkup perdata.

"Dengan demikian harus dilepaskan dari segala tuntutan. Kalau bebas itu tidak terbukti melakukan perbuatan. Ini terbukti dia melakukan, tetapi bukan masuk ranah tindak pidana, tapi masuk perdata," kata Khairuluddin.

Ia menambahkan, jaksa masih melakukan upaya hukum kasasi. Khairuluddin memaklumi dalam berperkara pasti ada yang puas dan ada yang  tidak puas. (mar/aly)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved