Selasa, 9 Juni 2026

Belum Ada Parpol Daftar Caleg 2014 Di KPUD Flotim

Hari pertama pembukaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, belum ada satupun partai politik

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Sarifah Sifah

POS KUPANG.COM, LARANTUKA -- Hari pertama pembukaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftar calon anggota DPRD ke KPUD Flotim. Umumnya parpol masih sibuk dengan urusan pertarungan pemilihan Gubernur -  Wakil Gubernur NTT priode 2013-2018.

Ketua KPU Flotim, Aloysius Kene Masan yang dihubungi melalui anggota KPU Flotim, Asis Tupen kepada wartawan, Selasa (9/4/2013) mengatakan, pendaftaran baru dibuka Selasa (9/4/2013) dan akan ditutup pada tanggal Senin (22/4/2013) sehingga masih ada waktu bagi parpol untuk mendaftar.

"Pendaftaran dibuka hari ini, Selasa (9/4/2013) namun belum ada yang mendaftar. Mungkin besok, karema masih ada waktu sampai, Senin (22/4/2013),"kata Tupen.

Ditanya mengenai ada tidaknya sosialiasi kepada pengurus partai, Tupen mengakui, sosialisasi terus dilakukan termasuk komunikasi dan pertemuan terakhir pada Senin (8/4/2013).

"Sosialiasi dan komunikasi kami terus bangun namun mungkin ditingkat partai masih melengkapi persyaratan,"terang Tupen.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU 13 tahun 2013 atas perubahan nomor 7 tahun 2013 mengenai Pencalonan Legislatif terdapat sejumlah lampiran atau formulir yang harus dipenuhi calon.

"Perbedaan antara aturan KPU Nomor 7 dan Nomor 13 adalah soal penegasan anggota DPRD  aktif dan kader partai yang pindah partai itu harus melampirkan surat pengunduran diri. Kalau PKPU nomor 7 hanya mengatur anggota dewan aktif yang harus mundur kalau pindah partai," jelasnya.

Partai dan Caleg, kata dia, harus mengisi formulir yang ada dalam aturan KPU nomor 13 tahun 2013. Sejumlah formulir yang harus diisi, yakni Model B mengenai pencalonan dan  Model BA daftar calon per dapil, berketuhanan yang maha esa, cakap berbahasa dan menulis, dan setia pada Pancasila.

"Formulir lain yang harus diisi, yakni  model BB1 mengenai tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman minimal 5 tahun. Model BB2,  yakni  pernah menjalani ancaman hukuman 5 tahun tapi dengan syarat, waktunya  sudah menjalani 5 tahun  dan ada surat keterangan kepala lapas," terangnya. Jika yang bersangkutan pernah diancam hukum lima tahun, lanjut dia harus membuat pernyataan mantan narapidana dan dimuat di media.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved