Jaksa Periksa Kepala dan Sekretaris BPMD Flotim
Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Ramly Lamanepa
POS KUPANG.COM, LARANTUKA -- Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Ramly Lamanepa dan Sekretaris BPMD, Rufus Koda Teluama serta seorang staf, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Kamis (4/4/2013).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengumpulan dana pembuatan proposal permohonan dana pembangunan infrastruktur pedesaan kepada Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada Juli 2012 lalu, sebesar Rp 1 juta per desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Dian Nalle yang dihubungi wartawan, Kamis (4/4/2013) siang mengatakan, penyidik sedang memeriksa tiga saksi, Kepala BPMD, Ramly Lamanepa, Sekretaris BPMD, Rufus Koda Teluma dan seoarang staf di tiga ruangan berbeda. "Kasus ini sudah pada tingkat penyidikan," ujarnya.
Tiga saksi tersebut, kata Dian, masih ditanya seputar proses pemungutan uang dan kegunaan uang tersebut. "Pertanyaan masih berkisar proses pemungutan uang Rp 1 juta dan peruntukannya. Usai memeriksa kepala BPMD, Sekretaris dan stafnya, saksi lain akan kami panggil untuk memperjelas kasus," katanya.
Ditanya soal pengembalian uang sekitar Rp 100 juta lebih, Dian menegaskan, pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidana. "Pengembalian uang oleh para saksi tidak menghilangkan tindakan pidana. Karena itu, kita dalami dulu kasus ini," ujar Dian.
Dana Rp 1 juta disetor para kepala desa di Flotim kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flotim untuk biaya pembuatan proposal di Jakarta.
Pungutan Rp 1 juta untuk pembuatan proposal itu mendapat reaksi dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kejari Larantuka, Kantor Bupati Flotim dan DPRD Flotim. Gertak juga menyerahkan bukti-bukti kepada jaksa untuk ditindaklanjuti.
Tim penyidik Kejari Larantuka menindaklanjuti itu dengan memanggil dan memintai keterangan para kepala desa terkait pengumpulan dana pembuatan proposal permohonan dana pembangunan infrastruktur pedesaan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Kabupaten Flotim pada Juli 2012 lalu.
Tim juga menyelidiki ke mana dan kepada siapa uang Rp 182 juta itu diserahkan. Penyerahan uang kepada oknum pejabat untuk mendapatkan dana yang lebih besar dapat dikategorikan suap.
Kasi Intel, Abdon Toh,S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/8/2012) mengatakan, setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti. Untuk laporan dari elemen masyarakat yang menamakan diri Gertak terhadap pungutan Rp 1 juta kepada 182 kades dan biaya perjalanan dinas ke Portugal, jaksa sedang melakukan pengumpulan data (puldata).
Tim kejaksaan terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dalam pulbaket, kata Abdon, tim berhak memanggil dan memintai keterangan dari orang-orang yang dipandang mengetahui permasalahan tersebut. Untuk tahap pulbaket, kata Abdon, tim memanggil dan memintai keterangan para kepala desa. Karena jumlahnya banyak, maka diambil sampelnya, terutama ketua, sekretaris dan bendahara forum kepala desa se-Flotim yang telah menandatangani surat pernyataan menyerahkan uang secara sukarela itu.
Hasilnya pada Januari 2013, tim jaksa menggelar ekpose kasus itu. Tim jaksa menyimpulkan pungutan dana Rp 1 juta berindikasi pidana sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Pemanggilan Ramly Lamanepa, Rufus Koda Teluama dan staf BPMD merupakan langkah pidsus untuk mencari siapa tersangka dari kasus itu.*