Hamili Istri Orang, Guru SD Didenda 3 Ekor Sapi
LK, seorang guru sekolah dasar (SD) di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),
Kepala Desa Bijeli, Martinus Hausufa ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (2/4/2013) membenarkan hal itu. Menurutnya, denda adat itu sudah dilaksanakan pada Senin (1/4/2013) kemarin.
"Sesuai hasil keterangan antara LK dan YN di kantor desa kemarin, diketahui kalau mereka telah menjalin hubungan secara diam-diam sejak Bulan Desember 2011 lalu, setelah suami YN pergi merantau ke Kalimantan," kata Martinus.
Lanjut Martinus, hubungan keduanya terus berlanjut hingga tepat Desember tahun 2012, YN pun akhirnya hamil. Kehamilan YN lambat laun mulai kelihatan ketika memasuki bulan keempat. Keluarga YN pun curiga dan mendesak agar YN mengaku dihamili siapa.
"Keluarga YN dan keluarga yang lain mengaku heran atas kehamilan YN, karena suaminya sudah lama merantau ke Kalimantan. Karena terus didesak, YN pun mengaku telah dihamili oleh LK, guru SD di kampung kami," jelas Martinus.
Tambah Martinus, LK yang dituduh telah menghamili YN, tak mampu mengelak sehingga terpaksa masalah itu pun diselesaikan di kantor Desa Bijeli. Sesuai kesepakatan, akhirnya LK dan YN dikenai denda adat.
"Denda adat itu ditanggung oleh keduanya baik itu LK maupun YN karena keduanya sama-sama salah. Dan kemarin masalah itu sudah diketahui oleh suami YN di Kalimantan, dan suami YN berencana menceraikan YN," jelas Martinus.*