BPK Temukan Kejanggalan Rp 1,7 M
Pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT bermasalah lagi.
Setelah tahun anggaran 2010 ditemukan kejanggalan pengelolaan dana bansos, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan lagi kejanggalan pengelolaan dana bansos tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,7 miliar.
Kejanggalan pengelolaan dana banso tahun anggaran 2011 yang kini diendus oleh BPK RI Perwakilan NTT tersebut terjadi di Biro Keuangan dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) NTT.
Fakta itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT terhadap laporan keuangan Pemerintah Propinsi NTT tahun anggaran 2011. Kopian LHP itu diperoleh Pos Kupang, Sabtu (19/1/2013) sore.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT Nomor: 1.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/2012, tertanggal 15 Juni 2012, menyatakan, belanja bantuan sosial Propinsi NTT dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2011 sebesar Rp 71.229.679.286.
Anggaran itu dikelola oleh Biro Keuangan sebesar Rp 64.054.679.286 dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp 7.175.000.000.
Peruntukan dan penatausahaan administrasi, termasuk bukti belanja bantuan sosial diatur dalam SK Gubernur NTT Nomor 900.901.KU.14.AK/2011 tentang Pemberian Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi NTT tahun anggaran 2011.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum dan bukti pertanggungjawaban atas realisasi bantuan sosial pada kedua pengelola, terdapat permasalahan peruntukan sebesar Rp 662.750.000 dan bukti memadai sebesar Rp 1.068.960.000.
Untuk penyaluran bansos yang bermasalah peruntukannya, BPK menemukan dua temuan. Pertama, pembayaran bantuan sosial sebesar Rp 433.750.000 dengan 20 kuitansi diperuntukan membiayai kegiatan Pemerintah Provinsi NTT. Kedua, bukti pembayaran sebesar Rp 169.000.000 sebanyak 15 kuitansi tidak merinci kegiatan atau jenis peruntukannya.
Sementara pengelolaan bansos yang buktinya belum memadai, BPK juga mencatat dua temuan.
Pertama, sampai tanggal 15 Juni 2012, terdapat 42 bukti pembayaran bantuan sosial sebesar Rp 685.510.000 belum didukung kuitansi tanda terima dari penerima akhir bantuan.
Kedua, terdapat 22 bukti kuitansi tanda terima bantuan sebesar Rp 408.200.000 yang belum memadai sebesar Rp 383.450.000.
Dua temuan itu, demikian BPK, tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga Provinsi NTT.
Menurut BPK, hal itu mengakibatkan realisasi belanja bansos sebesar Rp 662.750.000,00 belum dapat diyakini ketepatan peruntukannya dan Rp 1.068.960.000,00 belum dapat dinilai kewajaran penggunaannya. Jadi, ada kejanggalan pengelolaan dana bansos sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
BPK menyimpulkan bahwa kejanggalan pengelolaan dana tersebut disebabkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Bantuan Sosial belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2010. Selain itu, tulis BPK, SK Gubernur NTT Nomor 900.901.KU.14.AK/2011 belum sepenuhnya memenuhi syarat peruntukan belanja bantuan sosial.
STORY HIGHLIGHST
* Dikelola Biro Keuangan Rp 64.054.679.286
* Dikelola Biro Kesra Rp 7.175.000.000
* Tidak Sesuai Permendagri No. 13/2006
* Tidak Sesuai Pergub NTT No. 37/2010