Kasus Bansos NTT
Pemprop NTT Sudah Tindaklanjuti
Pemerintah Propinsi NTT sudah menindaklanjuti berbagai temuan pengelolaan dana bansos sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan NTT.
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
"Kami saat ini masih melakukan pembahasan dengan mekanisme pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai peraturan BPK. Hasilnya nanti akan masuk dalam mekanisme IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara)," kata Kepala Perwakilan BPK RI NTT, B Dwita Pradana, kepada Pos Kupang, pekan lalu.
Ditanya sudah berapa persen yang ditindaklanjuti, Dwita mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan persentase tindaklanjutnya. Saat ini tim masih mengkaji jumlah temuan yang sudah ditindaklanjuti oleh Pemprop NTT.
Dwita menegaskan, kajian tindak lanjut dilakukan pada pengelolaan dana bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 atas LKPD Pemprop NTT.
Tentang tindak lanjut yang diminta BPK berupa verifikasi materil, apakah sudah dilakukan Pemprop NTT? Dwita belum mengetahuinya. Alasannya, saat ini tindak lanjut yang disampaikan Pemprop NTT kepada BPK RI Perwakilan NTT sementara dibahas.
"Nanti saya bisa berikan informasi kalau laporan IHPS-nya sudah sampai ke BPK RI Perwakilan NTT. Sementara ini masih dalam tahap proses," ujarnya.
Ia menegaskan, BPK sudah menerima sebagian dari tindak lanjut tersebut.
Dan, saat ini sedang melakukan pengkajian dan pembahasan sesuai mekanisme pemantuan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Ditanya kesalahan pengelolaan dana bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 di Pemprop NTT itu menjadi tanggung jawab pemerintah atau DPRD, Dwita menyatakan, persoalan itu sudah menyangkut substansi pembahasan tindak lanjut.
"Ini masih sementara dalam kajian tim. Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait persoalan yang masih menjadi pembahasan tim kami," kata Dwita.
Mengenai ketidakdetailan laporan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana bansos seperti pada LHP LKPD tahun anggaran 2010, Dwita mengatakan, laporan yang disajikan lain sudut pandangnya.
Apalagi ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru tentang pengelolaan dana bansos. Untuk itulah, lanjut Dwita, pemeriksa memakai dasar aturan yang baru.
"Bukannya tidak detail. Tetapi lain sudut pandangnya dengan penyorotan yang berbeda-beda. Peraturan pengelolaan bansos sudah ada perubahan aturan dari permendagri yang lama ke permendagri yang baru. Dan ini kami menggunakan kriteria yang baru," kata Dwita.
Hanya Pelaksana
Kepala Biro Keuangan Setda NTT, Obaldus Toda, dikonfirmasi Pos Kupang pekan lalu menyatakan, Pemprop NTT sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI NTT terkait pengelolaan dana bansos.
"Jangan lagi ke saya. Tindaklanjutnya sudah di BPK. Soal tindaklanjutnya seperti apa di BPK kalau kami yang ngomong kan salah," ujar Obaldus.
Tentang dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2010 dan 2011 kejanggalan pengelolaan dana bansos jadi temuan BPK, Obaldus menyatakan, temuan itu masih bersifat administratif.
Ia mencontohkan, pembayaran yang tidak langsung dilakukan ke rekening penerima bantuan terjadi karena penerima bantuan tidak memiliki rekening.
Mengenai temuan penyaluran dana bansos yang belum tepat peruntukan sebesar Rp 662 juta diperuntukan untuk apa, Obaldus enggan berkomentar.
"Saya tidak bisa menjelaskan itu. Itu sudah ranah BPK. Kami ini istilahnya hanya pelaksana saja," tegas Obaldus.